BANYUWANGI - Feri Praptono (48), warga Manisrenggo, Kota Kediri, diamankan Unit Reskrim Polsek Cluring, Banyuwangi, setelah menggelapkan sebuah mobil Daihatsu Xenia tahun 2018.
Feri Praptono merental mobil milik Komarudin (57), warga Plampangrejo, Cluring, Banyuwangi, selama empat hari dengan harga yang disepakati.
Sesudah jatuh tempo, mobil Daihatsu Xenia warna putih tersebut tidak kunjung dikembalikan. Kasus itu terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2022, lalu.
Kapolsek Cluring, AKP Agus Priono menyebut, karena tidak ada kabar dari tersangka, korban kemudian melapor ke polisi setempat.
Setelah ditelusuri, mobil tersebut telah berpindah tangan dengan status digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.
"Mobil tersebut digadaikan pada seseorang sebesar Rp 25 juta," bebernya, Rabu (2/11/2022).
Agus menambahkan, uang hasil gadai itu ternyata dinikmati oleh tersangka.
"Korban melakukan gadai tanpa sepengetahuan pemiliknya," jelasnya.
Tak berselang lama, tersangka kemudian diamankan kepolisian setempat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB Daihatsu Xenia, SIM milik tersangka, dan sebuah dompet warna hitam.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi