Dalam video yang direkam rekan sesama anggota polisi itu, Aiptu Dadang Purwadi terlihat menggendong seorang balita, dan di depannya ada petugas SPKT yang sedang melayani laporan masyarakat.
Aiptu Dadang menjelaskan, Rabu (18/1/2023) malam, seorang ibu berinisial CWE (23 tahun) membawa bayinya ke Mako untuk melaporkan suaminya berinisial NIL (23 tahun) karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Korban yang mengalami luka di bagian wajah akibat dipukul suaminya, disarankan oleh petugas untuk pergi ke rumah sakit. Sedangkan bayi korban KDRT dititipkan di Mako Polsek Wonoayu.
"Karena saya ingat cucu saya, saya akhirnya tersentuh dan kasihan padanya. Spontan saya gendong bayinya," kata Aiptu Dadang Purwadi kepada wartawan Suaraindonesia.co.id , Kamis (19/1/2023).
Di tempat terpisah, Kapolres Wonoayu, AKP Hafid Dian mengizinkan jika ada anggotanya yang merawat dan menggendong bayi.
Ia mengungkapkan, tindakan positif seperti itu sering disampaikan kepada jajarannya, agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Terkait kekerasan dalam rumah tangga, AKP Hafid mengatakan, korban dan pelaku saat ini tinggal di rumah kos di Desa Semabung Wonoayu.
Karena tidak tahan dengan kelakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian kekerasan tersebut ke Polsek Wonoayu.
Kapolres Wonoayu juga meminta kepada masyarakat, agar KDRT tidak terjadi lagi, karena sudah ada undang-undangnya.
“Sampai saat ini kami masih meminta keterangan lebih lanjut dari para korban dan pelaku KDRT. Semoga tidak ada kekerasan dalam rumah tangga kedepannya. Sehingga masyarakat di Kabupaten Wonoayu khususnya dan Sidoarjo umumnya dapat hidup aman, nyaman dan tenteram,” pungkas AKP Hafid.
Komentar & Reaksi