PASURUAN - Petualangan Lukman (34), dalam melancarkan aksi penadahan barang curian, harus terhenti. Itu setelah anggota Satreskrim Polres Pasuruan, berhasil menciduknya.
Lelaki asal Sapulante, Kecamatan Pasrepan tersebut berhasil diringkus, Sabtu (21/1/2023) pagi. Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus pencurian yang dilakukan polisi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, tersangka merupakan penadah motor curian kawakan. Jaringannya tidak hanya dari Pasuruan. Tetapi Malang dan Sidoarjo.
"Kami juga masih mengembangkan. Kemungkinan jaringan lain yang disisir tersangka," ujarnya.
Menurut Farouk, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.30. Ia ditangkap, setelah membeli motor curian yang dilakukan Salam dan Abdul Roman. Salam dan Abdul Rohman sendiri merupakan pelaku pencurian motor yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan lebih dulu.
Motor Honda Beat dan Yamaha Vixion curian tersebut dibelinya dengan harga Rp 6 juta. Selanjutnya, ia menjualnya kembali. Dan mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu dari hasil penjualan tersebut.
"Kami berhasil membongkar kasus penadahan motor curian yang dilakukan tersangka, setelah penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut," bebernya.
Karena ulahnya itu, Lukman dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancamannya, 4 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Awin Wildania |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi