BANYUMAS - Empat orang pemuda anggota geng motor di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditetapkan tersangka usai ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas akibat berbuat onar dan membuat resah warga di wilayah Kecamatan Wangon.
Diketahui, keempat tersangka tersebut membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan golok saat beraksi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi S mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil menangkap 21 orang anggota geng motor.
"Mereka diamankan pada hari Minggu (19/2/2023) kemarin beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan golok sebanyak 8 buah," ungkapnya, Senin (20/2/2023).
Penangkapan dilakukan usai mendapat laporan. Dan dari hasil pemeriksaan, empat orang terduga pelaku diketahui memiliki senjata tajam.
"Ada 4 orang yang dijadikan tersangka lantaran kepemilikan senjata tajam, sedangkan 17 remaja lainya dilakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orang tua," jelasnya.
Empat tersangka tersebut yakni TM (18) dan AD (17) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, LA (17) warga Gerduran, Kecamanan Purwojati dan CA (18) warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ke empat pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas," pungkas Kompol Agus. (Nanang)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi