PASURUAN - Seorang janda asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diringkus Polisi.
Perempuan 42 tahun itu ditangkap lantaran kedapatan mencuri handphone dan uang.
Aksi pencurian itu berlangsung Jumat (24/2/2023) kemarin. Pelaku melancarkan aksinya, dengan berpura-pura mencari kontrakan.
Begitu korban terperdaya, pelaku pun kemudian menggondol tas berisi handphone dan uang milik korban.
Identitas pelaku diketahui bernama Eny Handayani yang berstatus seorang janda.
Kapolsek Bangil, Kompol Indro Susetyo mengatakan, pelaku mendatangi rumah korban, Nurul Sumiati, di Gempeng, Kecamatan Bangil dengan dalih mencari kontrakan.
"Saat korbannya lengah, pelaku ini kemudian melancarkan aksinya," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).
Pelaku menggarong tas korban berisi handphone Samsung A 50 serta uang tunai Rp 2 juta milik korban. Begitu berhasil menggondol tas tersebut, pelaku langsung kabur dari rumah korban tersebut.
"Karena kehilangan itulah, korban melapor ke kami. Dan kami pun menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.
Perburuan pun dilakukan. Hingga Sabtu (25/2) malam. Pelaku diketahui tengah berada di kos-kosannya yang ada di Kutorejo, Kecamatan Pandaan.
Dengan cepat, petugas menggrebeknya dan berhasil mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut diamankan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," singkat Kompol Indro Susetyo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Awin Wildania |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi