CILACAP - Seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) berinisial DB ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap.
Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap usai melakukan aksinya pada Jumat (17/3/2023) lalu di sebuah toko modern Indomart yang berlokasi di Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu.
Kejadian tersebut sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Identitas pelaku diketahui warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura membeli minuman. Setelah membayar di kasir, DB kemudian keluar dan duduk di teras Indomart sambil mengawasi situasi.
Saat situasi terlihat sepi, tak berselang lama pelaku masuk kembali ke dalam toko menuju kasir.
"Saat kasir indomart sedang menghitung uang, tiba-tiba pelaku menodongkan senjata warna silver yang menyerupai senjata api dan memberikan kantong plastik kepada kasir tersebut," ungkap Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat Press Rilis, Kamis (23/3/2023).
Lanjut dia, pelaku kemudian memerintahkan korban untuk memasukan semua uang ke dalam kantong plastik tersebut, namun korban menolak.
"Karena menolak, pelaku kemudian berusaha mengambil uang yang ada di laci kasir dengan mengancam korban," kata Kapolresta Cilacap didampingi Kasat Reskrim, Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Salah seorang saksi karyawan Indomaret berinisial DA yang sedang mengepel tanpa sengaja mendengar adanya keributan di dalam toko.
Setelah mengetahuinya, saksi langsung mendekati pelaku dan melakukan perlawanan.
"Saat melawan, DA dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul kepalanya sebanyak 3 kali menggunakan senjata yang dipegang DB dan mengenai bagian belakang kepala hingga jatuh dan terluka," terang Kombes Pol Fannky.
Setelah itu, pelaku kemudian kabur ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra yang terparkir dihalaman toko. Saat itu kasir berusaha mengejar namun tidak berhasil.
"Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ke Polresta Cilacap dan pelaku berhasil ditangkap usai dilakukan penyelidikan dan pengejaran," ujar Kapolresta.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai sebesar Rp 367.000, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan 1 potong Hoodi warna merah.
Adapun barang milik pelaku yang turut diamankan yaitu 1 buah Helm warna hitam, 1 potong celana panjang warna coklat motif loreng, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna biru dan 1 buah tabung gas isi ulang Airsoftgun.
Akibat perbuatannya, Pelaku DB dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya selama-lamanya 9 tahun penjara," singkat Polisi berpangkat Kombes Pol tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi