LUMAJANG - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Lumajang, Polsek Yosowilangun, serta Koramil Yosowilangun meringkus pasangan suami-istri SR (22) dan DYW (29), Senin (27/3/2023) lalu.
Keduanya berurusan dengan pihak berwajib karena nekat mencuri mesin diesel penyedot air di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, dan di 24 TKP lainnya.
Selain mencuri mesin diesel, pelaku pasutri ini ternyata pernah melakukan pencurian aki dump truck di beberapa wilayah Kabupaten Lumajang dan Singkal.
Terungkapnya aksi pencurian mesin diesel terungkap setelah petugas gabungan Polsek Yosowilangun dan Koramil Yosowilangun melakukan patroli di Jalan Lintas Selatan (JLS) mendapati mobil Toyota Ayla warna merah nopol L-1995-RW berhenti dipinggir jalan.
Petugas gabungan yang merasa curiga langsung mendatangi dan mengintrogasi kedua orang tersebut mengaku sedang istirahat.
"Petugas tidak percaya langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 unit mesin diesel berada di bagasi mobil, dan satu unit pompa mesin diesel berada di bagian kursi belakang," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto kepada sejumlah awak media, Rabu (29/3/2023).
Dari hasil interogasi diketahui pelaku ini sebelumnya melakukan pencurian mesin diesel penyedot air di Dusun Talsewu Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang,
"Setelah melakukan pengembangan terhadap pelaku, selain melakukan pencurian di Wotgalih, ada beberapa TKP lain yang terjadi di kabupaten Lumajang," ujar AKP Hari.
AKP Hari menyebutkan, kurang lebih ada 25 TKP di antaranya Labruk Sumbersuko, Tempeh Tengah, Lempeni, Kecamatan Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pasrujambe dan Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun.
"Di 25 TKP itu pelaku kebanyakan mencuri aki dump truck sebanyak 46, diesel 2 dan Singkal 2," jelasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku utamanya adalah sang suami yang awalnya mencari barang alat sedot air yang ada di sawah dan mencuri Aki Dum truk.
"Awalnya suami istri ini berangkat bersama-sama. Lalu suami ini cari sasaran untuk mencari barang, setelah berhasil mencuri dan istrinya menjemput suaminya," ungkapnya.
Untuk motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi karena hasil curiannya di jual ke penampung barang rongsok.
"Motif pasutri nekat mencuri karena faktor ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan tetap," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ahmad Zainul Hamdi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi