BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menangkap dua orang pria, karena kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan ilegal.
Kedua pelaku adalah AZ (27), warga Kalibaru, Banyuwangi dan SW (36), warga Kabupaten Jember.
Pelaku menyimpan senjata api rakitan di rumahnya. Sementara senjata ilegal itu meteka beli dari luar kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, jika mereka menyimpan senpi rakitan di rumahnya.
"Setelah diselidiki ternyata senpi rakitan tersebut tidak ada izinnya," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta 7 butir amunisi aktif kaliber 5,56 merk pindad.
Pengakuan pelaku, senpi sekaligus peluru aktif ini digunakan untuk berburu.
"Senjata api rakitan tersebut mereka beli dari Jember dan Lampung. Satu unit senpi seharga Rp 3 juta. Saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," bebernya.
Keduanya telah mengakui kepemilikan senpi rakitan ilegal tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" dan Undang-Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tegas Kapolresta.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi