SITUBONDO Suaraindonesia.co.id - Unit Reskrim Polsek Asembagus berhasil menangkap pelaku pencurian kayu jati ilegal di Jalan Pelabuhan Jangkar, Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian kayu jati ilegal sebanyak 11 balok di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukarmadiyasa.
Identitas pelaku diketahui berinisial ZH (29) warga Dusun Krajan, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Selain menangkap pelaku ZH, petugas juga berhasil mengamankan mobil Suzuki APV berwarna silver bernopol DK 1951 OQ yang digunakan pelaku untuk mengangkut belasan balok kayu jati ilegal tersebut.
Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukarmadiyasa mengatakan, terendusnya mobil Suzuki APV yang mengangkut belasan balok kayu jati ilegal ini berdasarkan informasi dari warga setempat.
“Setelah mendapat informasi, petugas kami langsung menghadang mobil APV tersebut di jalan menuju ke pelabuhan Jangkar, Situbondo, setelah sebelumnya melakukan pengintaian," ujarnya, Senin (29/5/2023).
Awalnya sang sopir menolak dituding mengangkut kayu jati ilegal, namun setelah ditanyakan dokumen sebanyak 11 balok kayu jati tersebut, ia tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikannya.
Karena ZH selaku sopir tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan 11 balok kayu jati itu, petugas terpaksa mengamankan sang sopir tersebut berikut barang bukti.
Untuk pengembangan kasus tersebut, ZH selaku sopir berikut barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Asembagus.
"ZH selaku sopir kami amankan beserta barang bukti berupa 11 balok kayu jati dan juga mobil APV yang digunakan untuk mengangkut," pungkas Kapolsek.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi