JAWA TIMUR, Suaraindonesia.co.id - Petualangan Achmad Romadhoni (AR), pemuda yang meretas website Pemkab Malang berujung di sel tahanan.
Uniknya, setelah sukses melancarkan aksinya itu, AR menjual website hasil peretasan kepada sesama hacker.
Tindakan kriminal AR itu secara cepat ditelusuri Direskrimsus Polda Jatim dan pada akhirnya berhasil diringkus.
Keterangan dari Wakil Direskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, tersangka pemuda asal Lumajang itu tergabung dalam kelompok hacker bernama Cukimay Cyber Team (CCT).
Ia menyampaikan kronologi peretasan website pemerintah. Setelah mendapat target, tersangka melakukan Brute Force (serangan brutal) menggunakan sistem buatannya sendiri (XMLRPC).
"Sistem itu untuk mendapat username dan password website target. Setelah didapat, tersangka yang beraksi sejak 2021 ini login ke website tersebut dan menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari website tersebut," beber AKBP Arman, Senin (05/06/2023)
Ia menerangkan, AR melancarkan aksinya semata-mata karena mencari eksistensi diri di kalangan komunitas hacker.
"Seperti di halaman Pemkab Malang, ini dicantumkan ciri khusus yaitu ada logo bergambar tikus dan bertuliskan Cukimay Cyber Team (CCT)," ujarnya.
Karena tindakan melanggar hukum itu, ia diancam penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar sesuai pasal yang berlaku.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi