SUARA INDONESIA

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Pengiriman Belasan Sepeda Motor Bodong, Dua Pelaku Diringkus

Lutfi Hidayat - 09 June 2023 | 07:06 - Dibaca 2.11k kali
Kriminal Polres Probolinggo Kota Gagalkan Pengiriman Belasan Sepeda Motor Bodong, Dua Pelaku Diringkus
Polisi Resort Probolinggo Kota periksa nomor rangka dan mesin sepeda motor bodong yang berhasil diamankan di jalan Tol Paspro. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota untuk Suaraindonesia.co.id)

PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Sebuah rekaman video amatir Polisi memperlihatkan aksi kejar-kejaran, antara tim opsnal Polres Probolinggo Kota dengan sebuah truk pengangkut sepeda motor diduga curian.

Dalam video itu pengejaran terjadi sejak dari jalur Tol Paspro KM 824 Probolinggo, pengejaran sempat dilakukan menggunakan sepeda motor, lalu disusul mobil Polisi.

Setelah tersudut, truk warna kuning yang terus berupaya kabur itu akhirnya berhasil dicegat. Saat muatan truk diperiksa, rupanya muatan truk berisi 14 sepeda motor keluaran terbaru. 12 unit dibawa dari daerah Klender, Jakarta Timur dan 2 unit dari Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Ditutupi terpal biru disembunyikan rapi. Ini pesanan dari seseorang berinisial N warga Randuagung, Kabupaten Lumajang," ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, Kamis siang (08/06/2023).

Bersama belasan sepeda motor bodong itu, Polisi mengamankan sopir beserta kenek truk Wiwin Andoko (36) dan Muhammad (47), warga Kabupaten Lumajang, juga truk kuning nopol N-8981-UZ.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini mendapatkan upah Rp. 400 ribu per-unit sepeda motor. Pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali," jelas AKBP Wadi.

Belasan sepeda motor itu rata-rata berplat nomor B/Jakarta. Sebagian kunci kontak rusak atau bolong diduga dirusak atau dibobol paksa menggunakan kunci T.

"Beberapa (sepeda motor) lainnya masih menempel kunci kontaknya," tandasnya.

Polisi melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, untuk pengembangan apakah kendaraan tersebut dilaporkan hilang atau kredit macet.

Pemesan belasan sepeda motor bodong itu, kini diburu Satreskrim Polres Probolinggo kota. Sedangkan kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Kriminal

View All
EDISI, 27 JUNI 2024
27 June 2024 - 15:06
EDISI, 27 JUNI 2024
EDISI, 8 JUNI 2024
08 June 2024 - 15:06
EDISI, 8 JUNI 2024
EDISI, 7 JUNI 2024
07 June 2024 - 15:06
EDISI, 7 JUNI 2024
EDISI, 6 JUNI 2024
06 June 2024 - 15:06
EDISI, 6 JUNI 2024