SEMARANG, Suaraindonesia.co.id - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus penjualan bayi melalui media sosial pada 11 Juli 2023 lalu. Perempuan berinisial HI (29), warga Mranggen Demak sebagai pelakunya ditangkap.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisona mengatakan, modus operandinya adalah menawarkan bayi untuk diadopsi melalui Facebook.
Berawal dari adanya seorang perempuan (tersangka pertama) yang datang ke piket Satreskrim Polrestabes Semarang dan mengaku telah menjual bayi laki-lakinya sendiri usia 14 hari di Hotel Tugu Semarang.
"keterangan tersangka pertama perbuatan tersebut dilakukan karena tersangka terlilit hutang kemudian bingung cara mengembalikan hutang tersebut, selanjutnya tersangka pertama memposting di facebook dengan menawarkan bayi anaknya untuk diadopsi," ujarnya, kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, Setelah bertemu tersangka pertama menyerahkan bayi laki-laki anak kandungnya kepada tersangka kedua dan tersangka pertama menerima uang sejumlah Rp. 30.000.000 dan selanjutnya tersangka 1 pulang ke Bekasi.
"Kemudian tersangka kedua merespon dan berminat lalu menghubungi tersangka pertama melalui inbox facebook. Kemudian tersangka pertama dan tersangka kedua janjian bertemu di hotel Tugu Semarang yang mana tersangka kedua telah melakukan check in d hotel tersebut," jelasnya.
Sesampainya di Bekasi, lanjutnya, tersangka pertama menyesal telah menjual bayi anak kandungnya dan berusaha mencari dengan menghubungi tersangka kedua. Namun tersangka kedua malah memutus memblokir WA dan Facebook tersangka pertama.
"Kemudian tersangka pertama pergi ke Semarang menuju hotel tugu untuk mencari identitas atau jejak dari tersangka kedua namun tidak diketemukan," ucapnya.
Wakapolrestabes Menuturkan, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah bukti chat antara tersangka pertama dan tersangka kedua. Bukti transfer M-Banking uang tunai Rp.5.000.000, Handphone tersangka 1 dan tersangka 2 Surat Tanda Lahir atas nama korban dan bukti check in hotel Tugu atas nama tersangka 2.
"Bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000," ujarnya.
Ibu kandung korban mengaku nekat menjual anaknya karena terlilit setoran arisan kepada peserta. Karena sangat membutuhkan uang, ia pun langsung memposting anaknya di media sosial dengan dalih adopsi anak.
"Setelah bertemu dengan pembeli, saya pulang ke Bekasi lalu saya menyesali mau anak saya balik saya coba hubungi AP tapi kontak saya diblokir, Tapi uangnya sudah saya pakai 25 juta tapi saya minta anak saya kembali. Uangnya saya pakai buat bayar setoran arisan ke peserta karena pengelolanya kabur,” lanjutnya.
Sementara itu, tersangka AP mengatakan, memang berniat untuk membeli anak karena belum memiliki momongan. Dirinya yang mengetahui postingan HI pun langsung menghubunginya untuk segera melakukan transaksi.
"Saya memang adopsi karena belum memiliki momongan. Anak ini memang sudah saya niati untuk diasuh," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andi Saputra |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi