SUARA INDONESIA

Warga Cilacap Kecewa MA Tolak Gugatan Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan KIC

Satria Galih Saputra - 17 September 2023 | 21:09 - Dibaca 5.14k kali
News Warga Cilacap Kecewa MA Tolak Gugatan Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan KIC
Ketua l Perwakilan Masyarakat Pemilik Lahan Kelurahan Mertasinga Kusno (Foto : istimewa/Suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Sebanyak 70 warga Cilacap, Jawa Tengah terdampak pembebasan lahan Kawasan Industri Cilacap baru namun sebelumnya melakukan gugatan menolak nilai ganti rugi akhirnya menerima uang ganti rugi. 

Diketahui, proses pembayaran ganti rugi telah dilakukan di Bank Jateng pada Kamis (14/09/2023). 

Dari jumlah 70 warga tersebut, 54 warga berasal dari Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan dan 16 warga dari Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. 

Kendati demikian, warga mengaku kecewa terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) pada bulan Juli 2023 karena menolak gugatan mereka. 

Seperti yang diungkapkan Kusno, Ketua l Perwakilan Masyarakat Pemilik Lahan Kelurahan Mertasinga kepada wartawan, Minggu (17/09/2023). 

"Terus terang kecewa, tetapi kita sudah maksimal memperjuangkan walau hasil persidangan seperti itu sehingga dengan legowo kita menerima putusan dan segera meminta pembayaran," katanya. 

Kusno mengutarakan, bahwa Mahkamah Agung menolak gugatan warga karena tidak memiliki cukup bukti di dalam persidangan. 

"Kita pun harus menerima kekalahan dan tidak mendapatkan apa yang kita harapkan, sehingga dengan hasil putusan akhir itu kita menerima," ujarnya. 

"Setelah kita terima putusan di bulan Juli kemarin kemudian berkoordinasi dengan pihak KIC dan BPN Cilacap terkait masalah pembayaran, dan kemarin sudah realisasi," tandasnya. 

Kusno menegaskan, upaya hukum yang dilakukan oleh warga yang menolak nilai ganti rugi semata-mata meminta pemerintah daerah menghargai dengan memberikan harga yang layak. 

"Dimana ada orang beli lahan yang mau beli lahan dengan patokan NJOP itu tidak ada, tapi pemerintah memakai patokan NJOP, sehingga kita merasa dirugikan dengan adanya pembebasan lahan KIC yang sekarang berganti nama menjadi PT Cilacap Segara Artha (CSA)," tuturnya. 

Sementara diberitakan sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Cilacap M Wijaya menyampaikan, bahwa pengadaan tanah pengembangan KIC baru ini bukan sebagai bentuk ganti kerugian, namun ganti untung karena tim yang menangani ini sudah profesional.

"Yang menentukan harganya bukan Pemkab, bukan BPN, tapi tim Appraisal yang independen," ungkap Wijaya. 

"Kalau proses administrasi Appraisal jelas lengkap, pengalaman juga bagus karena beberapa kali melakukan Appraisal di jalan tol,” pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya