SUARA INDONESIA

Polresta Cilacap Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Septic Tank

Satria Galih Saputra - 18 September 2023 | 21:09 - Dibaca 1.22k kali
News Polresta Cilacap Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Septic Tank
Tersangka AS memeragakan adegan pembunuhan saat rekonstruksi di rumah korban di Desa Sidaurip, Cilacap. (Foto : Galih/Suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Polresta Cilacap menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita IM yang mayatnya dibuang ke dalam septic tank, Senin siang (18/09/2023). 

Rekonstruksi digelar di rumah korban di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah, dengan menghadirkan tersangka AS alias Harun (31).

"Rekonstruksi ini untuk memperjelas alur perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di TKP," ungkap Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kasat Reskrim Polresta Cilacap.

Di samping itu, juga menyinkronkan bukti-bukti dan petunjuk yang didapat oleh penyidik, serta dari hasil autopsi korban. 

"Karena tersangka dalam melakukan aksinya selama dua hari, jadi harus betul-betul kita sinkronkan," ujar Arif.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 40 adegan dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru, disaksikan ratusan warga. 

Jalannya rekonstruksi diawali di dalam rumah korban, yakni di ruang tengah, sumur dan di belakang rumah. Kemudian dilanjutkan di septic tank tempat dibuangnya jasad korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban.

Dari hasil rekonstruksi, terungkap motif pembunuhan itu didasari aksi pencurian di rumah korban. Saat melakukan aksinya pada Minggu 10 September 2023 lalu, tersangka tertangkap basah oleh pemilik rumah yang tiada lain adalah korban. 

Karena merasa panik, akhirnya tersangka menganiaya korban hingga lemas dan tak sadarkan diri. Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, tersangka kemudian membuang jasad korban ke dalam septic tank.

Tersangka AS pun sempat menyetubuhi korban saat kondisi korban lemas.

Lebih lanjut, tersangka kemudian ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis 14 September 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV