SUARA INDONESIA

Mosi Tak Percaya, Aliansi Mahasiswa Desak MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Sidang Gugatan UU Pemilu

Aris Danu - 30 October 2023 | 22:10 - Dibaca 696 kali
News Mosi Tak Percaya, Aliansi Mahasiswa Desak MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Sidang Gugatan UU Pemilu
Kuasa hukum pemohon dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia, Sunandiantoro dan Anang Suindro. (Foto: Aris Danu/Suara Indonesia)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id- Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Mereka mendesak ipar Presiden Joko Widodo itu tidak dilibatkan dalam perkara gugatan Undang-Undang Pemilu.

Hari ini (30/10/2023), MK menggelar sidang perkara dengan nomor registrasi 134/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Josua A.F. Silaen.

Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan kedua yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dari Proklamasi, Sunandiantoro dan Anang Suindro.

Usai persidangan, Sunandiantoro mengatakan, majelis hakim telah menerima perbaikan-perbaikan dari para pemohon.

“Majelis Hakim MK sudah menerima perbaikan-perbaikan tersebut yang sebelumnya kami menerima nasihat dari majelis hakim untuk melakukan perbaikan permohonan," katanya kepada awak media, Senin (30/10/2023).

Sunandiantoro menambahkan, dalam Pasal 12 L dan Pasal 93 M undang-undang yang mengatur tugas KPU, dalam permohonannya pemohon meminta agar KPU diberikan tugas tambahan untuk melakukan penelitian khusus dan menyampaikan informasi ke publik tentang rekam jejak capres dan cawapres. Baik rekam jejak medis, karir, tipikor, pelanggaran HAM dan lainnya.

Terkait dengan permohonan tersebut, kuasa hukum meminta kepada MK agar tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman dalam permusyawaratan maupun di persidangan-persidangan. Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum menyusul mosi tidak percaya kepada Ketua MK.

"Kami tadi di persidangan dengan terang-terangan meminta kepada majelis hakim untuk tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang permohonan kami. Mengingat adanya prahara di MK pascaputusan nomor 90. Permintaan ini terkait mosi tidak percaya kepada beliau dan agar konflik kepentingan yang beliau miliki dengan keluarganya tidak mempengaruhi putusan," bebernya.

Meski sedikit ada perdebatan, lanjut Sunandiantoro, majelis hakim tetap menerima permintaan tersebut. Menurutnya, prahara di MK dinilai serius dan disinyalir dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat jika tetap melibatkan Anwar Usman. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV