SUARA INDONESIA

Ethos Kreatif Indonesia Menang Atas Merek Susu Kambing Etawaku

Satria Galih Saputra - 22 December 2023 | 20:12 - Dibaca 1.09k kali
News Ethos Kreatif Indonesia Menang Atas Merek Susu Kambing Etawaku
Gambar Susu Kambing Etawaku. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Gugatan merek susu kambing Etawaku memasuki babak akhir. Pengadilan Niaga Semarang akhirnya menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek "ETAWAKU" dengan amar menolak gugatan pembatalan merek "ETAWAKU".

Gugatan yang dilayangkan oleh Imam Subekti selaku penggugat kandas setelah pada 19 Desember 2023 lalu putusan pengadilan menolak pembatalan. Sehingga merek "ETAWAKU" tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia. 

Kuasa Hukum "ETAWAKU" Deddy Firdaus Yulianto, mengatakan, putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang telah dibacakan semakin menegaskan bahwa kepemilikan kliennya atas merek “ETAWAKU” yang telah terdaftar sebelumnya itu sah sebagai pemegang lisensi merek tersebut. 

“Bagi kami dengan adanya putusan ini, semakin membuktikan bahwa pendaftaran merek "ETAWAKU" kelas 29 dan kelas 5 oleh klien kami sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh klien kami,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023). 

Kasus itu sendiri berawal dari adanya gugatan mengenai kepemilikan merek susu kambing "ETAWAKU" yang sudah dikenal di kalangan masyarakat luas sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.

Lebih lanjut, pihak penggugat yang merasa memiliki merek "ETAWAKU" lebih dulu melakukan gugatan pembatalan merek "ETAWAKU". Namun, dalam proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan terungkap fakta bahwa justru pihak penggugat lah yang diduga meniru dan menjiplak merek "ETAWAKU".

Sementara Kuasa Hukum "ETAWAKU" lainnya Hendi Sucahyo S menambahkan, adanya fakta lain yang terungkap yakni justru pihak Penggugat, Imam Subekhi yang diduga meniru dan menjiplak merek "ETAWAKU" milik kliennya.

"Dugaan menjiplak atau meniru itu yakni dengan mengajukan permohonan merek susu kambing lainnya bernama "ETAWANEW' yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik klien kami," ungkapnya.

"Dan kami justru menemukan fakta bahwa penggugat lah yang punya iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek “ETAWANEW” yang tulisan dan logonya menyerupai merek “ETAWAKU” milik klien kami yang sudah didaftar lebih dahulu," tandasnya.

Sehingga, menurut Hendi putusan tersebut merupakan angin segar bagi kepastian hukum dalam berusaha dan perlindungan merek di Indonesia. 

Sementara itu, Direktur Utama PT. Ethos Kreatif Indonesia Faizuddin Firdaus dalam pernyataan resminya menyampaikan, bahwa kemenangan tersebut mencerminkan komitmen atas perlindungan merek dan integritas bisnis.

"Kami berterima kasih kepada tim hukum yang bekerja keras dan kepada semua pihak yang mendukung kami selama proses ini," ujarnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV