SUARA INDONESIA

Kejari Trenggalek Tahan Dua Tersangka Korupsi ADD Sebesar Rp 156 Juta

Rudi Yuni - 05 March 2024 | 18:03 - Dibaca 1.19k kali
News Kejari Trenggalek Tahan Dua Tersangka Korupsi ADD Sebesar Rp 156 Juta
Mantan Kades (kanan) dan TPK (kiri) saat dibawa ke rutan Trenggalek

SUARA INDONESIA, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek akhirnya menahan Jaelani (JI), mantan Kepala Desa Melis dan Qomaruddin (QN) perangkat desa sekaligus TPK. Keduanya resmi ditahan atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2018.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah melalui proses audit oleh tenaga ahli dari ITS dan Inspektorat yang hasilnya sama. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 156.212.423 anggaran pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari.

"Hari ini kami telah melakukan penetapan dua tersangka yakni Jaelani dan Qomaruddin," kata Rio Irnanda, Kasi Intel Kejari Trenggalek, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, Jaelani merupakan mantan Kepala Desa Melis dan Qomaruddin merupakan mantan perangkat desa serta tim pengelola kegiatan (TPK).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 55 ayat 1.

"Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Trenggalek selama 20 hari ke depan, untuk selanjutnya berkas akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," terangnya.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra juga menerangkan, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Secara bertahap sejak 2015 hingga 2018, Pemdes Melis telah melaksanakan kegiatan pembangunan gedung pertemuan desa melalui penggunaan anggaran ADD.

"Total anggaran kegiatan pembangunan gedung yang dilaksanakan sejumlah Rp. 579.222.820, mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2018," ungkapnya.

Gigih juga menjelaskan, tindak pidana yang telah dilakukan yakni, Qomaruddin telah memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah Jaelani.

Maka, dalam pelaksanaan kegiatan ada upaya manipulatif anggaran dengan kerugian negara mencapai Rp 156.211.567. Hasil kerugian telah resmi diaudit oleh ahli dari ITS dan Inspektorat yang hasilnya sama terdapat kerugian negara.

"Dalam proses audit, nilai bangunan yang telah terpasang hanya sebesar Rp. 423.011.163," tuturnya kepada awak media.

Ia pun menyebut, modus operandi yang digunakan oleh tersangka dengan cara Qomaruddin melakukan tindakan manipulasi nota pembelian material dan biaya tukang dengan cara menambah jumlah bahan material.

Serta jumlah tukang dan hari kerja tukang atas perintah Jaelani. Bahkan, kondisi gedung pertemuan tersebut saat ini masih belum jadi, sehingga belum bisa dipakai.

"Sedangkan untuk pengembangan selanjutnya nanti tergantung fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV