SUARA INDONESIA

Gugatan Mantan Kades Nglarohgunung Atas Kasus Sengketa Tanah Balai Desa Tak Diterima Majelis Hakim

Gunawan - 08 March 2024 | 21:03 - Dibaca 769 kali
News Gugatan Mantan Kades Nglarohgunung Atas Kasus Sengketa Tanah Balai Desa Tak Diterima Majelis Hakim
Kantor Pengadilan Negeri Blora di Jalan Raya Blora-Cepu Km 05, Jumat (8/3/2024). (Foto: Gunawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blora menyatakan gugatan perdata mantan Kades Nglarohgunung periode 1987-1995, Surojo, atas kasus sengketa kepemilikan lahan balai desa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Ini artinya, lahan kantor desa seluas 40 meter x 18 meter di Desa Nglarohgunung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini, tetap menjadi hak tergugat yakni pemerintah desa setempat, yang kini dinakhodai oleh Eka Kusmiran.

Sidang pembacaan putusan dengan No. 56/ Pdt .G/2023/ PN Bla tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi, didampingi hakim anggota Achmad Gazali dan Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo.

Kuasa hukum Pemerintah Desa Nglarohgunung, Sucipto menilai, putusan itu sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Tentu kami semua sangat mensyukuri," kata Sucipto, usai menghadiri sidang, agenda tunggal pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, Kepala Desa Nglarohgunung Nur Eka Kusmiran, saat mendengar putusan majelis hakim, mengaku senang dan sempat bersujud syukur. "Alhamdulillah, gugatan perdata Surojo CS ditolak oleh majelis hakim," ungkapnya.

Ia berharap, kedepan kejadian serupa tak terulang kembali. Dan hal ini menjadikan pelajaran bersama untuk lebih dewasa. "Jadikan pelajaran dan pengalaman bersama, semoga tidak terulang kembali ke depannya," kata dia.

Kebahagiaan serupa juga dirasakan oleh salah satu perangkat Desa Nglarohgunung, Subeno. Ia tak kuasa menahan tangis ketika Majelis Hakim PN Blora memutuskan tidak dapat menerima gugatan perdata tersebut.

"Semoga masyarakat, warga di Desa Nglarohgunung kembali rukun, bahu membahu, guyub rukun, semakin maju, berkembang dan ayem tentrem, hikmah dari hal ini," harap Subeno, Jumat (8/3/2024). (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV