SUARA INDONESIA

Ratusan Warga Geruduk Warung Bisnis Berahi Berkedok Warkop di Blora

Gunawan - 23 April 2024 | 22:04 - Dibaca 587 kali
News Ratusan Warga Geruduk Warung Bisnis Berahi Berkedok Warkop di Blora
Ratusan warga saat geruduk warung remang-remang di Jalan Raya Randublatung-Cepu, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (23/4/2024). (Foto: Gunawan/Suara Indonesia)

BLORA, SUARA INDONESIA - Sejumlah warung kopi remang-remang yang menyediakan wanita pekerja seks (WPS) di tepi jalan raya Randublatung-Cepu, timur makam kembar Dukuh Jape, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, digeruduk ratusan warga, Selasa (23/4/2024).

Warung yang dinilai meresahkan masyarakat ini menyediakan WPS, bahkan tersedia fasilitas kamar untuk transaksi seks. Warga pun menuntut agar segera ditutup. "Sangat meresahkan. Usaha remang-remang plus bisnis esek-esek ini, (harus) segera ditutup," ujar salah seorang warga di lokasi.

Ia mengatakan, setidaknya ada sekitar tujuh usaha bisnis berahi yang berdiri di Dukuh Jape ini. Mereka berkedok warung kopi (warkop). Warga sepakat menuntut agar ditertibkan. "Lokasinya dekat sekali dengan permukiman warga, ada tujuh usaha bisnis esek-esek," paparnya.

Dia menambahkan, belum lama sempat terjadi tawuran yang diduga akibat terpengaruh minuman keras dari warung tersebut. Buka dari pagi hingga larut malam, bahkan hingga dini hari. "Selain wanita penghibur juga ada mirasnya, plus kamar untuk bisnis berahi dalam berkencan," ungkapnya.

Kasi Trantib Kecamatan Randublatung, Sugiyanto menerangkan, sudah ada mediasi kedua belah pihak, yang dihadiri oleh camat, kapolsek dan danramil. Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kades Sumberejo, tokoh agama dan tokoh masyarakat, juga hadir dalam pertemuan itu.

"Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat bahwa dalam waktu 10 hari, pemilik warung akan membongkar usaha bisnis yang dinilai tidak benar dan meresahkan masyarakat. Terhitung mulai hari ini hingga 3 Mei 2024," kata Sugiyanto.

Bila para pemilik warung melanggar, Sugiyanto menambahkan, warga akan berupaya menyelesaikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. "Surat perjanjian kesepakatan dari kedua belah pihak, ada. Usaha bisnis esek-esek segera dibongkar dan bersih dari permukiman warga," tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV