SUARA INDONESIA

Rekrutmen PPS Pilkada 2024, KPU Tapteng Dituding Tak Profesional

Lamhot Naibaho - 28 May 2024 | 07:05 - Dibaca 663 kali
News Rekrutmen PPS Pilkada 2024, KPU Tapteng Dituding Tak Profesional
Pelantikan Anggota PPS Pilkada Kabupaten Tapteng tahun 2024 di Aula Katolik Center Pandan, Minggu (26/5/2024) lalu. (Foto: Istimewa)

​SUARA INDONESIA, TAPTENG - KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, dituding tidak profesional dan akuntabel dalam proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tapteng 2024.

Pasalnya, dari 645 orang yang dilantik menjadi anggota PPS, beberapa di antaranya ditugaskan tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP. Artinya, badan ad hoc penyelenggara bertugas tidak berdomisili dalam wilayah kerjanya.

Padahal, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, menegaskan beberapa persyaratan menjadi anggota PPS. Salah satunya berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc penyelenggara pemilu.

Sontak, kebijakan bersifat transfer penyelenggara pemilu tingkat PPS ini menuai kritikan. KPU Tapteng dituding telah melanggar kode etik dan mengangkangi keputusan KPU tersebut.

"Salah satu anggota PPS yang dilantik atas nama Herjiano Panggabean, bukan merupakan warga Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik," ungkap Manalu, warga Kecamatan Pandan, Senin (27/5/2024).

Tudingan Manalu bukan tanpa alasan. Dalam lampiran pengumuman KPU Tapteng Nomor : 1338/PP.04.2-PU/1201/4/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS menyebutkan, Herjiano Panggabean dengan nomor pendaftaran 24-1201031005247 berdomisili di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan.

Namun, dalam lampiran pengumuman KPU Tapteng Nomor : 1982/PP.04.2-Pu/1201/4/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS, nama Herjiano Panggabean dengan nomor pendaftaran 24-1201031005247 ditempatkan di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.

"Menabrak regulasi yang telah ditetapkan merupakan tindakan pengkangkangan terhadap undang-undang," tudingnya.

Komisioner KPU Tapteng Divisi SDM dan Parmas, Fahri Zulamin Rambe, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler, tidak membantah jika Herjiano Panggabean bukan merupakan warga Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik. Fahri menjelaskan, perekrutan Herjiano Panggabean tidak memakai metode terbuka, tetapi bekerjasama dengan lembaga pendidikan.

Langkah ini dilakukan karena dari sejumlah pelamar PPS dari Kelurahan Sarudik yang mengikuti seleksi, hanya satu orang yang mengikuti hingga tahap akhir, yakni tes wawancara. Akibatnya, tiga kuota PPS untuk Kelurahan Sarudik tidak terpenuhi.

Sementara jadwal pelantikan PPS terpilih sudah mendekati batas waktu. "Waktu seleksi akhir tes wawancara, dari sejumlah pelamar dari Kelurahan Sarudik, hanya satu orang yang hadir. Otomatis kuota tiga orang tidak terpenuhi," jelas Fahri.

Waktu yang tidak memungkinkan lagi untuk melakukan tahapan perekrutan ulang, sambung Fahri, pihaknya lantas bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk melakukan perekrutan calon anggota PPS Kelurahan Sarudik.

"Dua anggota PPS Kelurahan Sarudik merupakan rekomendasi dari lembaga yang kami libatkan dalam kerjasama tersebut," tutup Fahri. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV