SUARA INDONESIA

Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Ternyata Ahmad Yuzar Ketua Tim PPBDes Kabupaten Kampar 2021

Yudha Pratama - 14 June 2024 | 20:06 - Dibaca 481 kali
News Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Ternyata Ahmad Yuzar Ketua Tim PPBDes Kabupaten Kampar 2021
Ahmad Yuzar. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Kejari Kampar telah melakukan pemeriksaan terhadap Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021 dalam perkara tanah di Desa Indra Sakti.

Kala itu tim tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan Refizal yang merupakan salah satu tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021. Kala itu ia merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar tahun 2020. Refizal saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Namun, ada fakta menarik terkait PPBDes ini. Ternyata dalam data redaksi, nama Ahmad Yuzar juga ikut masuk dalam tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021.

Sepanjang perkara ini berjalan, Ahmad Yuzar sendiri belum pernah sekalipun diperiksa oleh pihak Kejari Kampar, padahal Dia merupakan Ketua tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021. Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Diketahui, Ahmad Yuzar saat ini menjabat sebagai Pejabat Sekda Kampar.

Redaksi Suaraindonesia.co.id, telah berupaya melakukan konfirmasi tertulis melalui jejaring WhatsApp pribadinya, Jumat (14/6/2024). Kala itu, upaya konfirmasi via telepon dan WhatsApp juga dilakukan setelah pihak BPN Kampar diperiksa oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kampar. Namun hingga kini upaya konfirmasi itu tak kunjung direspons.

Kasi Pidsus Kejari Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi tak membantah data yang dimiliki oleh redaksi Suaraindonesia.co.id. Dia mengaku bahwa Ahmad Yuzar merupakan Ketua PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021.

Disinggung soal pemeriksaan, Ahmad Yuzar sendiri berpotensi untuk diperiksa. "Benar, AY merupakan Ketua Tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021," ucapnya.

Diketahui, Martha sempat mengemukakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan berkaitan dengan adanya kegiatan penataan batas desa yang dilakukan pada tahun 2021.

"Jadi ada dilakukan kegiatan tim PPBDes yang mana pada saat itu dikeluarkan surat perintahnya oleh Refizal selaku Kabag Tapem, yang memerintahkan beberapa orang yang tergabung dalam tim untuk melakukan pelacakan batas Desa Indra Sakti selama satu hari, pada tanggal 6 Oktober 2020," bebernya.

Kemudian, kata Martha, dalam surat perintahnya melaporkan hasilnya kepada Bupati Kampar melalui Sekda. Dalam dokumen yang diperoleh pada saat penyitaan dan dari pemeriksaan saksi, ada dilakukan pelacakan batas desa dengan melakukan pelacakan data yang ditunjukkan oleh pihak desa dengan titik koordinat.

Lalu, dari hasil pelacakan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas desa yang ditandatangani dan dituangkan dalam bentuk peta. “Dan ditandatangani oleh tim penetapan penegasan batas desa yang melahirkan Perda 45 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Indra Sakti," jelas Marthalius.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi, menanggapi penanganan perkara pertanahan di tubuh kejaksaan, termasuk di Kejaksaan Negeri Kampar.

Ia menjelaskan, Jaksa Agung telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dengan telah melakukan MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. MoU itu, kata dia, tentang kesepakatan terkait pemberantasan mafia tanah.

"Menurut saya itu penting untuk direspon oleh Kejaksaan Kejaksaan di tingkat struktur sampai dengan di Kejaksaan Negeri," ujar Pujiyono Suwadi saat berkomunikasi dengan Suaraindonesia.co.id, melalui sambungan selulernya kala itu, Rabu (24/4/2024).

"Mungkin kalau yang level atas bisa kelihatan, tapi kalau level bawah ini banyak yang tidak kelihatan," imbuhnya.

Pujiono juga memberikan masukan kepada pihak kejaksaan yang saat ini tengah melakukan penanganan perkara pertanahan. Menurut dia, kejaksaan hendaklah berkomitmen untuk berpihak kepada kepastian hukum dan kemanfaatan serta keadilan.

"Karena banyak ditemukan tanah tanah adat yang akhirnya disertifikatkan oleh orang lain. Itu yang harus diperhatikan agar keinginan dari Jaksa Agung bisa direspon positif oleh Kejaksaan Kejaksaan di Daerah khususnya," paparnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini juga sedikit memaparkan poin penting dalam konteks penyidikan mafia tanah. Kata dia, di level bawah harus ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV