SUARAINDONESIA,BONDOWOSO- Kejaksaan Negeri Bondowoso akhirnya menahan oknum mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon (Maskul) Unang Raharjo.
Unang Raharjo dijebloskan ke sel tahanan Kelas IIB Bondowoso karena menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.
Demikian disampaikan oleh Dwi Hastaryo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso saat menggelar peress realis di kejari setempat, Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut, Bang Hastaryo menerangkan, bantuan sosial Alsintan berupa traktor roda 4 itu awalnya memang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI kepada kelompok tani Tani Maju II di Desa Maskul.
“Berdasarkan SK Penetapan CPCL Penerima Bantuan Alsintan TA. 2016 Nomor : 551/SK.430/B.K/06/2016 tanggal 16 Agustus 2016, di Kabupaten Bondowoso terdapat 4 (empat) kelompok tani yang ditetapkan memperoleh bantuan sosial Alsintan berupa traktor roda 4, salah satunya adalah Kelompok Tani Maju II di Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengadaan Alsintan berupa traktor roda 4 oleh Kementerian Pertanian RI, kata Bang Hastaryo, selanjutnya dilaksanakan proses penyerahan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia ke Kelompok Tani tersebut, yang pada saat itu penyerahannya di daerah diserahkan melalui Dinas Pertanian Bondowoso.
Dia menjelaskan, penyerahan Alsintan traktor roda 4 itu diserahkan langsung oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso atas nama H. Hendarto kepada Ketua Kelompok Tani Maju II atas nama ketunya Sri Mulyani.
“Setelah bantuan Traktor Roda 4 tipe Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Merk Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A diterima oleh Sri Mulyani dari Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, kemudian Traktor R4 tersebut diambil dengan secara melawan hukum oleh Unang Raharjo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Maskuning Kulon,” ujarnya.
Kata Bang Hastaryo, setelah traktor R4 tersebut sudah di rumah mantan Kades maskul itu, kemudian selanjutnya sekitar bulan Maret tahun 2017, Unang Raharjo memindah tangankan traktor Roda 4 bantuan milik Kelompok Tani Maju II kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, di Desa Pengarang dengan dijual atau disewa untuk kepentingan pribadi oknum mantan Kades Maskul tersebut.
Padahal aturannya, bantuan Traktor Roda 4 tidak diperkenankan untuk dialihkan, dipindah tangankan, diperjualbelikan, atau digadaikan. Namun kenyataanya bantuan Alsintan itu dijual oleh oknum mantan kades Maskul kepada pihak lain, sehingga kelompok Tani Maju II tidak dapat mendapatkan manfaatnya.
“Dalam kurun waktu antara tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan saat ini, Kelompok Tani Maju II, selaku penerima bantuan sosial Traktor Roda 4 tipe Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Merk Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A, tidak pernah menguasai, menerima manfaat atas bantuan tersebut karena diselewengkan oleh oknum mantan Kades Maskuning Kulon,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, penyidik berhasil mengamankan dan menyita Traktor Roda 4 dari penguasaan Unang Raharjo pada tanggal 06 Mei 2024 yang beralamat di Jalan Maskuning Timur, Kecamatan Pujer.
Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatan oknum mantan Kades Maskul tersebut, total kerugian negara dari kasus penggelapan bantuan Alsintan tersebut mencapai Rp 350 juta.
“Atas perbuatannya, Unang Raharjo dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan badan. Untuk informasi maupun pendalaman selanjutnya nanti akan dibuktikan di persidangan," pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi