SUARA INDONESIA

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Satu Tersangka Menyerahkan Diri

Redaksi - 23 June 2024 | 15:06 - Dibaca 340 kali
News Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Satu Tersangka Menyerahkan Diri
Seorang tersangka menyerahkan diri ke polisi terkait insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MUSI BANYUASIN - Sebuah sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terbakar hebat pada Kamis malam 20 Juni 2024.

Personel Polsek Keluang, didukung Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Mereka menemukan kobaran api yang berasal dari sumur minyak ilegal, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo, mengonfirmasi bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh percikan api dari mesin penyedot minyak, kemudian menyambar minyak mentah di penampungan.

Akibatnya, api menjalar dan membakar tiga titik sumur minyak ilegal. Dua titik telah berhasil dipadamkan, sementara satu titik masih dalam proses pemadaman. “Tidak ada korban jiwa dilaporkan dalam insiden ini,” terang Bondan, melalui rilis resmi, Minggu (23/06/2024).

Atas insiden itu, seorang pria menyerahkan diri ke polisi. Pelaku berinisial PT (26), warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, pemilik sumur minyak ilegal tersebut. Ia menyerahkan diri ke Polsek Keluang tak lama setelah kejadian. Saat ini, PT telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

PT dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 188 KUHP.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," jelas Bondan.

Peristiwa ini kembali menyoroti maraknya praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah Muba, serta risiko yang ditimbulkan terhadap keselamatan dan lingkungan. Polisi berjanji akan terus menindak tegas kegiatan ilegal semacam ini untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV