SUARA INDONESIA

Ratusan Kades Terima SK Perpanjangan, Bupati Arief Rohman Minta Segera Review RPJMDes

Gunawan - 23 June 2024 | 18:06 - Dibaca 275 kali
News Ratusan Kades Terima SK Perpanjangan, Bupati Arief Rohman Minta Segera Review RPJMDes
Bupati Blora Arief Rohman saat memberikan sambutan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan kades dua tahun di Pendopo Rumdin Bupati, Minggu (23/6/2024). (Foto: Gunawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA - Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu (23/6/2024).

"Selamat kepada para kades hari ini menerima SK. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,'' terang Bupati Blora Arief Rohman, dalam sambutannya.

Pemerintah Desa, kata Bupati Arief, adalah unsur terdepan yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.

Selain itu juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

Bupati meminta kades mampu mengeksplorasi, mengelola, memanfaatkan potensi-potensi SDA serta SDM di desanya, agar mampu memberdayakan.

"Kembangkan potensi kearifan lokal yang kreatif serta inovatif agar menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Arief.

Pihaknya juga meminta desa tetap bersinergi dengan program-program pemerintahan baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun ditingkat pusat.

"Yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun kedepan, segera laksanakan review RPJMDes nya. Tentunya melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan," paparnya.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Bupati juga menyampaikan agar dapat dilaksanakan dalam masa jabatan tambahan 2 tahun ini.

Pertama, segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim.

"Apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing agar bisa diselesaikan di masa penambahan jabatan ini," tuturnya.

Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, para Kepala Desa membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting.

''Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” pesan Bupati.

Selanjutnya, Bupati Arief juga minta agar anggaran desa dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya dan program pemberdayaan sesuai karakteristik.

Terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera dilakukan koordinasi. Libatkan PKK Desa agar para perempuan dapat berperan dalam setiap kebijakan dalam proses pembangunan. Seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan dan lainnya.

Saat pengukuhan, juga dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati, menerangkan, perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup Blora No 400.10.2/252/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Yayuk Windrati meminta kepada seluruh kades, setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.

“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun ini belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya," katanya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa jumlah kades yang mendapatkan perpanjangan masa penyesuaian jabatan dua tahun sebanyak 264 kades.

Dengan rincian, 225 kades yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027. Berikut, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027.

Kemudian sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029.

"Untuk masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031, ada 18 kades. Sementara 8 kades yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031," ungkap Yayuk, merinci. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV