SUARA INDONESIA

Cegah Politik Uang, Belasan Organisasi Perempuan di Situbondo Ikuti Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Syamsuri - 12 September 2024 | 15:09 - Dibaca 1.12k kali
News Cegah Politik Uang, Belasan Organisasi Perempuan di Situbondo Ikuti Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Belasan organisasi perempuan saat mengikuti sosialisasi pengawasan partisipatif dalam pengawasan Pilkada 2024. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Sebanyak 100 peserta dari 15 organisasi perempuan di Situbondo, mengikuti sosialisasi pengawasan partisipatif peran perempuan mencegah politik uang dalam pengawasan pemilihan 2024. Agenda itu digelar oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo.

Dari 15 organisasi yang mengikuti sosialisasi terdiri dari Muslimat NU, Fatayat NU, IPPNU, Aisyah, Naisyah, Koadi, KORPRI, lima penggerak PKK kecamatan terdekat. Selain itu, juga melibatkan IGRA, IGTKI serta Himpaudi. Dan semuanya ini dari unsur perempuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf mengatakan, kegiatan ini adalah sosialisasi pengawasan partisipatif. Dan merupakan skala prioritas program nasional yang berawal dari inisiasi Bawaslu RI. Kemudian diapresiasi oleh Bappenas RI dan dijadikan suatu program skala prioritas nasional.

"Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu Situbondo ada empat tema besar. Dan kebetulan hari ini temanya tentang peran perempuan dalam mencegah politik uang pada pemilihan tahun 2024," ujarnya, Kamis (12/09/2024).

Kata Faridl, selain tema ini ada juga tema tentang netralitas ASN dan perangkat desa, hoax ujaran kebencian dan kecurangan pemilihan tahun 2024, serta tema tentang cyber crime, negative campaign dan black campaign.

"Hal ini adalah tema yang akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam rangka membangun partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam tahapan seluruh proses pemilihan tahun 2024," bebernya.

Menurut Faridl, selain di Bawaslu Kabupaten Situbondo, pihaknya juga menginstruksikan Panwaslu di 17 kecamatan untuk melakukan kegiatan yang sama di masing-masing wilayah.

"Sosialisasi pengawasan partisipatif ini merupakan amanat UU Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana di pasal 448 disebutkan bahwa pemilihan umum atau pemilihan melibatkan partisipasi masyarakat," ucapnya.

Apa saja bentuk partisipasi masyarakat? Faridl menjelaskan, pertama kegiatan sosialisasi, kedua wawasan kebangsaan atau pendidikan politik terhadap warga negara, ketiga munculnya lembaga-lembaga survei. Dan keempat hitung cepat atau quick count pada hitung hasil Pilkada pada 27 November mendatang, saat pemungutan dan perhitungan suara.

"Tentu dengan adanya kegiatan ini yang kita harapkan adalah bagaimana masyarakat bisa bersinergi dengan jajaran pengawas pemilu di lingkungan Bawaslu Kabupaten Situbondo," terangnya

Hal ini kami lakukan, kata Faridl karena pasukan atau jajaran yang ada di Bawaslu jumlahnya sangat terbatas. Untuk itu, kami perlu membangun sinergisitas dengan masyarakat agar memiliki kesamaan persepsi dan kesamaan komitmen untuk mengawal seluruh tahapan pemilihan dari awal sampai akhir.

“Serta bisa memastikan bahwa tidak ada dugaan potensi pelanggaran pemilihan yang terjadi. Apakah itu pelanggaran administratif, kode etik maupun pelanggaran pidana,” paparnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV