MA Putuskan Keuskupan Denpasar Miliki Hak Atas Tanah Binongko di Labuan Bajo
News
Kuasa Hukum Keuskupan Denpasar, R. Ardy Ganggas. (Foto: Flori Edi/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, LABUAN BAJO- Konflik kepemilikan tanah di kawasan Binongko, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melibatkan Keuskupan Denpasar dengan salah satu hotel telah selesai.
Keuskupan Denpasar melalui kuasa hukumnya, Ardi Ganggas menjelaskan, pihaknya telah memiliki hak atas tanah di kawasan Binongko, Labuan Bajo, sejak 1994.
Namun pada 2012, hotel tersebut juga turut mengaku memiliki hak atas tanah yang ditandai dengan sertifikat. Tak hanya itu, pihak hotel juga mendirikan bangunan di atas tanah milik Keuskupan Denpasar yang telah bersertifikat.
"Kami sudah punya sertifikat tanah sejak 1994 dalam perjalanan waktu di tahun 2012 ada sertifikat muncul di atas sertifikat kami. Kami kaget. Bukan itu saja, selain ada sertifikat mereka langsung mendirikan bangunan di atas tempat kami. Itulah proses mulai berlangsung," kata Ardi, ketika diwawancarai media ini di Labuan Bajo, Kamis (21/11/2024) siang.
Dijelaskan, meski sertifikat tanah milik hotel telah dibatalkan pada 2023 lalu, namun proses tetap berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA). "Di tahun 2023 diputuskan bahwa sertifikat itu dibatalkan karena sudah ada pemiliknya, tapi masih terus berproses sampai ke MA," jelasnya.
Selanjutnya, MA memutuskan Keuskupan Denpasar memiliki hak atas tanah tersebut dan bersifat inkrah. "MA menetapkan apa yang diputuskan di tingkat bawahnya itu benar dan bersifat inkrah,” tambahnya.
Atas dasar keputusan tersebut, kata dia, Keuskupan Denpasar membersihkan lahan miliknya yang berada di kawasan Binongko, Labuan Bajo.
"Karena seperti diketahui, ada beberapa hamparan tanah yang masih disekat oleh beberapa oknum. Oleh sebab itu, saya datang hari ini melaksanakan pembersihan dan sampai detik ini berjalan dengan sangat baik,” ucap Ardi.
Dia mengaku juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya pihak hotel. Ardi menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pembersihan di kawasan tersebut. Jika pihak hotel masih tidak terima, dirinya menyilakan agar menggugat secara hukum kepada yang menjual tanah itu ke pihak hotel, notaris, dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Tadi di depan polisi dan di antara para pihak, khususnya pihak hotel, mereka juga tidak bisa membantah. Hanya pesan dari kepolisian agar menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya benturan," lanjutnya.
Rencananya, Ardi menambahkan, Desember mendatang, Keuskupan Denpasar akan menggelar acara akbar di lahan tersebut sebagai bentuk syukuran selesainya persoalan itu. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Florianus Edi |
Editor |
: Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi