SUARA INDONESIA

Polres Jember Tangkap Buzzer Pemilik 17 Akun Bodong, Postingan Kerap Memuji Cabup Hendy

Fathur Rozi (Magang) - 01 October 2024 | 06:10 - Dibaca 183 kali
News Polres Jember Tangkap Buzzer Pemilik 17 Akun Bodong, Postingan Kerap Memuji Cabup Hendy
Kapolress Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menunjukkan bukti perbutan pelaku kepada awak media, Senin30 September 2024. (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Polres Jember menangkap HS (55), atas sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, pelaku dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jember, awal Juli lalu.

Perbuatan yang dilakukan HS yakni memosting pada media sosialnya yang dinilai mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Dan Antargolongan). Melalui akun Facebook “Melly Itoe Angie”, pelaku mengunggah kalimat yang menyudutkan pengurus NU dan GP Ansor, akhir Juni lalu.

Penelusuran Suaraindonesia.co.id, ternyata akun yang dilaporkan tersebut tidak hanya merendahkan NU dan GP Ansor, tapi juga menjelekkan Calon Bupati Jember, Muhammad Fawait, serta mengunggah kalimat-kalimat pujian terhadap calon bupati petahana, Hendy Siswanto.

Akun bodong ini juga terhubung dengan akun “Santo SuSanto”, salah seorang yang disebut-sebut sebagai relawan cabup petahana. Ini bisa dilihat dari postingan akun tersebut. Kedua akun itu juga kerap saling menandai, bersama belasan akun lain yang narasinya hampir serupa. Yakni, menyerang Cabup Fawait dan memuji Cabup Hendy.

Informasinya, belasan akun bodong itu memang dioperasikan oleh tersangka HS, buzzer politik yang mendapatkan upah untuk menjatuhkan calon bupati tertentu dan mengangkat nama calon bupati lainnya. Kabar banyaknya akun bodong yang dioperasikan HS ini, juga dibenarkan oleh polisi yang menyebut HS memiliki 17 akun palsu.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, motif tersangka adalah ekonomi. Tersangka dibayar atas pekerjaannya tersebut. Namun, pihaknya belum membuka kepada publik, siapa sosok yang mempekerjakan HS.

“Jadi, kemungkinan ini dipesan oleh orang lain, bukan inisiatif pribadinya,” beber perwira polisi berpangkat dua melati ini, saat melakukan rilis kasus di Kantor Polres Jember, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin 30 September 2024.

Selain itu, ada indikasi perbuatan pelaku ada hubungannya dengan Pilkada 2024 di Jember. Mengingat pada unggahannya melalui akun Facebook “Melli Itoe Angie”, juga menyerang salah satu Calon Bupati Jember, Muhammad Fawait.

“Sempat pula menyinggung salah satu organisasi Islam yang cukup besar di Indonesia,” terang Bayu.

Menurutnya, Polres Jember menangkap pelaku setelah mendapat laporan atas perilaku ujaran kebencian. “Jika ini tidak ditangani secara serius, maka dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Kini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun.

Selanjutnya, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif lainnya, termasuk siapa saja yang terlihat dalam aktivitas tersebut. “Kami masih mencari tahu, pelaku bekerja sendiri atau kelompok. Dan apakah ada kepentingan-kepentingan tertentu,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi (Magang)
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV