SUARA INDONESIA, TAPTENG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di seluruh puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Penahanan ini dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024, kemarin.
Kedua tersangka, HNG yang bertugas sebagai Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan dan HH, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan. Mereka diduga terlibat dalam penggelapan dana BOK dan Jaspel.
“Mereka berperan dalam membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan sebelumnya. Modus operandi mereka adalah mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas dan perintah pemotongan dana untuk kebutuhan taktis dinas,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu, Andre W Ginting.
Sebelumnya, Kejatisu juga telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Nursyam. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi BOK dan Jaspel dengan nilai kerugian negara Rp 8 miliar. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lamhot Naibaho |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi