SUARAINDONESIA, SAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang menggelar sidang perdana kasus pengancaman dan penganiayaan dengan terdakwa mantan anggota DPRD, Aulia Rahman.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, M Hendra Codova Saputra, yang didampingi Adji Prakoso dan Fathor Rohman menyampaikan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang di ruang sidang.
“Kawal kasus ini dengan baik. Dan kami tidak akan membeda-bedakan siapa dia dan dari mana. Juga baik jaksa, pengacara dan korban, jangan coba-coba memberikan suap sogokan sesuatu terhadap kami," ucapnya saat di persidangan, Kamis (07/11/2024).
Menurutnya, sidang pertama ini adalah dakwaan terhadap Aulia Rahman. Yang bermula dari sebuah kasus percekcokan antara korban dan terdakwa hingga terjadi pengancaman.
Namun, terdakwa Aulia Rahman membantah semua dakwaan itu. Dia mengaku tidak pernah melakukan pengancaman, apalagi sampai menganiaya korban. "Semua tuduhan itu tidak benar. Karena saya tidak merasa melakukan itu," tepisnya.
Kuasa hukum terdakwa, Ach Bahri, membenarkan kliennya itu. Kata dia, apa yang disampaikan merupakan pembelaan yang benar dan sesuai dengan aturan.
"Kami akan terus lakukan pendampingan hukum secara adil untuk Aulia Rahman," ungkapnya. Selanjutnya, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin 11 November 2024. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi