SUARA INDONESIA, SURABAYA – Konflik sengketa tanah antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga di kawasan Surabaya kian memanas. Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) Indonesia mengecam langkah PT KAI yang dianggap sewenang-wenang dalam pengosongan rumah warga, meski proses hukum masih berlangsung.
Ketua Umum APRTN Indonesia, Imam Syafi'i, menyebutkan bahwa aksi protes yang digelar pada Minggu (15/12/2024) di depan Kantor Daop 8, Stasiun Gubeng, Surabaya, merupakan respons atas dugaan intimidasi yang dilakukan PT KAI. Menurut Imam, insiden pengosongan rumah terjadi pada Kamis (12/12/2024) pukul 04.00 WIB di Jalan Penataran 7, Surabaya.
"Kita semua paham dan tahu bahwa saat ini tengah terjadi konflik antara kami dengan PT Kereta Api Indonesia terkait aset rumah dan tanah. Kami sedang berproses, baik melalui jalur hukum maupun upaya solusi penyelesaian lainnya," ujar Imam.
Ia menyebut bahwa proses hukum terkait sengketa ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Imam mengaku telah melaporkan tindakan PT KAI ke Polda Jawa Timur.
"Kami ingin Indonesia dibangun sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip hukum, sehingga hukum harus menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak," tambahnya.
Namun, Imam mengecam tindakan PT KAI yang tetap melakukan pengosongan rumah meski proses hukum belum rampung.
"Ini seperti mereka merasa berada di atas negara, tidak menghargai proses hukum yang tengah berlangsung. Tindakan mereka sangat disayangkan," tegas Imam.
Eksekusi Paksa Dini Hari, Warga Resah
Imam juga mengkritik waktu eksekusi yang dilakukan pada dini hari. Ia menilai, cara tersebut tidak mencerminkan etika dan menciptakan kesan pembiaran dari aparat penegak hukum.
"Ini tindakan yang tidak bisa diterima. Di tengah proses hukum, eksekusi dilakukan di dini hari dengan cara yang kasar. Hal ini menciptakan kesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum," katanya.
Imam menyebutkan, kasus ini tidak hanya terjadi di Jalan Penataran 7, tetapi juga di beberapa wilayah seperti Kelurahan Pacar Keling hingga Tambaksari, Surabaya. Ia menilai ada ketidakadilan dalam pelaksanaan eksekusi.
"Jika mereka berniat melakukan eksekusi, seharusnya dilakukan secara merata, bukan hanya di Penataran 7. Kami sedang berproses, tolong hargai hukum yang sedang berjalan," ujar Imam.
Tuntutan Warga dan Kecaman Terhadap Kriminalisasi
Dalam aksi tersebut, Usman, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi warga, menegaskan dua poin utama tuntutan masyarakat.
"Ya, sesuai tuntutan aksi, ada dua hal yang kami sampaikan. Pertama, kami meminta agar tidak ada tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat," tegas Usman.
Poin kedua, Usman mendesak agar Polri dan TNI memberikan perlindungan kepada warga dari dugaan intimidasi oleh PT KAI.
"Kami juga mengimbau kepada aparat, khususnya Polri dan TNI, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari intimidasi yang dilakukan oleh PT KAI," lanjutnya.
Usman mengungkapkan bahwa dalam aksi sebelumnya, masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Ia juga menegaskan bahwa PT KAI belum mampu menunjukkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang sah di pengadilan.
"Saat ini, objek sengketa tersebut harus dihormati sampai ada putusan inkracht. Kami dengan rela akan menyerahkannya setelah ada keputusan yang jelas," cetus Usman.
Lebih lanjut, Usman menyebutkan bahwa langkah PT KAI yang memaksakan pengosongan rumah tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran hukum.
"Menurut hukum, memasuki rumah orang tanpa izin itu sudah merupakan pelanggaran. Itu harus diproses secara hukum," ujar Usman.
PT KAI Diminta Bertanggung Jawab
Menurut Usman, PT KAI hanya memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP), dan kepemilikan aset seharusnya diuji terlebih dahulu di pengadilan. Usman menilai bahwa pengalihan status kepemilikan dari PT KAI ke Perumka tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa proses pengadilan.
"Langkah dan sikap sewenang-wenang tidak bisa begitu saja mengalihkan hak milik dari PT KAI ke Perumka tanpa melalui mekanisme yang sah," tegas Usman.
Ia juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih peka dan aktif memberikan advokasi kepada warga yang terdampak penggusuran. Sebab, kasus penggusuran ini juga terjadi di beberapa wilayah lain, seperti Sidotopo, Pasar Turi, Karangpilang, Wonokromo, Pacar Keling, Kapasari, dan Pedukuhan.
"Jadi, bukan hanya soal pengakuan atas kepemilikan tanah, tapi juga hak masyarakat yang sudah lama menguasai dan membayar untuk tanah tersebut," beber Usman.
Usman menyayangkan tidak adanya mediasi antara PT KAI dan warga. Ia menduga, PT KAI bertindak sepihak dengan mengosongkan rumah warga tanpa dasar hukum yang jelas.
"Bahkan, proses hukum masih berjalan, dan pada sidang sebelumnya, PT KAI tidak dapat menunjukkan SHP yang sah dan tidak ada mediasi atau komunikasi yang dilakukan antara kedua pihak," tegas Usman.
Desakan Penghentian Penggusuran Paksa
Imam dan Usman sepakat bahwa proses hukum harus dihormati oleh semua pihak, termasuk PT KAI. Mereka meminta penghentian semua bentuk penggusuran hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
"Kami berharap semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Apapun keputusan yang nanti diambil, kami akan menghormatinya," tegas Imam.
Kedua tokoh tersebut juga mengkritik aparat penegak hukum yang seolah-olah membiarkan intimidasi terhadap warga.
"Masyarakat merasa tertekan dan membutuhkan perlindungan," ujar Usman.
Imam dan Usman menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa aset, tetapi juga soal keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah bertahun-tahun tinggal di lokasi tersebut.
"Pihak PT KAI harus bertanggung jawab dan kami akan melaporkan serta mengadilinya. Masyarakat yang dirugikan selama ini, khususnya yang bersinggungan dengan PT KAI, berhak untuk mendapatkan keadilan," kata Usman.
Hingga berita ini diturunkan, PT KAI belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ini. Sementara itu, proses hukum sengketa aset di Pengadilan Negeri Surabaya dan laporan pidana di Polda Jawa Timur masih berjalan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Yulian (Magang) |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi