SUARA INDONESIA

BPD Desa Komis Surati Camat Kedungdung dan Pj Kades, Soroti Sejumlah Pelanggaran

Hoirur Rosikin - 05 May 2025 | 12:05 - Dibaca 5.29k kali
News BPD Desa Komis Surati Camat Kedungdung dan Pj Kades, Soroti Sejumlah Pelanggaran
Kantor Balai Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)
SUARA INDONESIA, SAMPANG – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, melayangkan surat kepada Kantor Kecamatan Kedungdung dan Penjabat (Pj) Kepala Desa Komis.

Penyuratan tersebut merupakan bentuk pengawasan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait fungsi pengawasan pemerintahan desa.

Ketua BPD Desa Komis, Hariyanto, mengatakan bahwa dalam surat tersebut disampaikan sejumlah persoalan dan tuntutan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan hingga dinas terkait.

Menurutnya, ada tiga poin utama dalam tuntutan tersebut. Pertama, ketidakhadiran Pj Kepala Desa Komis, Subhan Latief, di kantor yang telah disediakan. Kedua, pemindahan balai desa tanpa sepengetahuan BPD. Ketiga, lokasi balai desa yang baru dinilai tidak strategis sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 25 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap pelayanan harus terbuka dan transparan,” terangnya.

Ia berharap, setiap pengambilan dan pelaksanaan kebijakan baru dapat melibatkan BPD sebagai mitra dalam pemerintahan desa.

“Kami tegaskan, apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada respons dari pihak kecamatan, maka kami akan melaporkan hal ini ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Komis, Subhan Latief, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV