SUARA INDONESIA

Pemkab Bondowoso Salurkan BLT Cukai, Buruh Rokok Dapat Rp600 Ribu

Bahrullah - 17 June 2026 | 15:06 - Dibaca 2.96k kali
News Pemkab Bondowoso Salurkan BLT Cukai, Buruh Rokok Dapat Rp600 Ribu
Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i berdialog dengan pekerja saat meninjau aktivitas produksi di Pabrik Rokok Cahaya Bukit Sukawringin, Wringin, dalam rangka monitoring penyaluran BLT DBHCHT 2026.

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 kepada ribuan pekerja sektor pertembakauan. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menjaga daya beli sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi buruh industri hasil tembakau.

Penyaluran bantuan tersebut dipantau langsung oleh Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, saat kegiatan monitoring dan evaluasi di Pabrik Rokok Cahaya Bukit Sukawringin, Desa Banyuputih, Kecamatan Wringin, Rabu (17/6/2026).

Dalam kesempatan itu, As’ad menegaskan bahwa BLT DBHCHT merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Menurutnya, para buruh pabrik rokok memiliki kontribusi besar terhadap keberlangsungan industri tembakau yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

“Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerima,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu. Nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan, dengan rincian Rp300 ribu per bulan. Seluruh proses penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia di masing-masing lokasi pabrik rokok.

Berdasarkan data Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, jumlah penerima BLT DBHCHT tahun 2026 mencapai 7.179 orang. Mereka terdiri dari buruh pabrik rokok aktif serta pekerja sektor pertembakauan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

As’ad menekankan bahwa bantuan yang bersumber dari dana cukai tersebut harus disalurkan secara tertib, transparan, dan bebas dari praktik pemotongan dalam bentuk apa pun. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat mengawal proses penyaluran agar hak para penerima tidak berkurang.

“Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya para pekerja di sektor pertembakauan. Karena itu saya meminta agar penyalurannya berjalan sesuai aturan dan diterima sepenuhnya oleh mereka yang berhak,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan BLT DBHCHT tidak hanya berfungsi sebagai bantuan tunai semata, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial bagi para pekerja yang selama ini bergantung pada industri tembakau. Bantuan tersebut diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga di tengah berbagai tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.

Wabup juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program bantuan tersebut. Ia menilai pengawasan bersama menjadi faktor penting agar setiap rupiah dana yang dialokasikan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal.

As’ad menegaskan, semangat kebersamaan, kejujuran, dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Dengan demikian, tujuan utama peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja sektor pertembakauan di Bondowoso, dapat tercapai secara optimal.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV