SUARA INDONESIA

Tertangkap Nyabu Bareng Warga, Kades di Bawean Gresik Berdalih Vitamin agar Kuat Bekerja

Rifki Ahmad - 28 May 2025 | 20:05 - Dibaca 670 kali
News Tertangkap Nyabu Bareng Warga, Kades di Bawean Gresik Berdalih Vitamin agar Kuat Bekerja
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, memberikan keterangan terkait penangkapan kades di Pulau Bawean karena kedapatan pesta sabu-sabu bersama dua orang lainnya. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, GRESIK – Polres Gresik mengamankan Kepala Desa (Kades) berinisial AA (54), asal Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur.

Ia dibekuk bersama seorang warga berinisial SA (49), yang kedapatan sedang pesta sabu-sabu di rumah warga berinisial SM (49) di Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram itu dibeli oleh SA dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak seharga Rp300.000, keduanya mengaku mengonsumsi sabu-sabu tersebut sebagai vitamin agar lebih kuat bekerja.

Hasil tes urine menunjukkan SA dan AA positif mengonsumsi sabu, sementara perempuan berinisial SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi.

Saat ini kedua pelaku direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik. Langkah ini mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal SA dan AA, dengan pertimbangan jumlah barang bukti yang kecil.

Status kedua pelaku sebagai pengguna, bukan pengedar atau non-residivis. Selain itu, polisi tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan SA dan AA dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Joko Suprianto, menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan sektor kesehatan, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, AA diamankan aparat kepolisian dari Polres Gresik karena kedapatan pesta sabu-sabu bersama satu orang lainnya pada Kamis (22/5/2025) malam. Saat itu, keduanya ditemani seorang perempuan berinisial SN (34), asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Berdasarkan hasil olah TKP, petugas menemukan 1 klip sabu-sabu, 1 buah botol alat isap, 1 buah sedotan untuk sekop, 1 klip sisa sabu. Selain itu, dari penggeledahan mobil ditemukan dompet kaca berisi alat isap sabu-sabu. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV