SUARA INDONESIA, BANGKALAN – Persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah seluas 478,53 hektare di sembilan desa Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kembali mengemuka.
Lahan yang sebelumnya tercatat sebagai milik PT Semen Madura kini berada di bawah kendali PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) yang berafiliasi dengan Salim Group. Namun, dugaan penelantaran lahan tersebut memantik perhatian Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI).
Dalam forum kajian internalnya bertajuk “Bangkalan Mandiri melalui Pengelolaan Tanah Terlantar: Dari Tanah Tidur Menuju Aset Produktif untuk Masyarakat”, LIPI menyoroti kejanggalan dalam proses peralihan lahan.
Menurut hasil kajian, perolehan tanah melalui mekanisme pelepasan hak untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1961 perlu ditelusuri ulang. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa peralihan hak tersebut tidak sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, LIPI juga menilai bahwa sejak transaksi jual-beli saham antara PT Semen Madura dan PKHI melalui Akta Notaris Imas Fatimah Nomor 35 Tahun 1984, tidak ada aktivitas usaha nyata yang dilakukan di atas lahan tersebut.
Mereka menilai, kondisi itu mengarah pada penelantaran tanah yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan produktif masyarakat. Negara diminta hadir untuk mengembalikan status tanah tersebut kepada rakyat Bangkalan.
“Permohonan penetapan tanah terlantar ini, kami ajukan agar aset yang tidur bisa dikelola kembali dan memberi manfaat bagi masyarakat Bangkalan,” tegas Ketua LIPI, Rido’i Nababan.
Sebagai tindak lanjut, LIPI menggelar audiensi bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, Mohammad Arifin Siregar.
Dalam pertemuan tersebut, Arifin menyatakan siap menindaklanjuti permohonan masyarakat melalui LIPI. Meski begitu, ia meminta waktu untuk mempelajari lebih dalam kasus tanah eks PT Semen Madura mengingat dirinya baru saja menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Bangkalan.
Bagi LIPI, penetapan tanah terlantar terhadap lahan eks PT Semen Madura merupakan langkah strategis untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.
“Kalau pun permohonan ini tidak bisa ditindaklanjuti, setidaknya menjadi pelajaran agar tidak ada lagi perusahaan yang menelantarkan lahan. Di saat ekonomi sulit, masyarakat sangat membutuhkan tanah untuk kegiatan produktif,” ungkap Rido'i yang dikenal sebagai mantan Presiden Mahasiswa STAI Syaichona Cholil.
Dengan menguatnya sorotan publik dan desakan masyarakat sipil, lahan tidur di Bangkalan kini berada di persimpangan. Tetap terbengkalai di bawah kuasa korporasi besar Salim Group atau bertransformasi menjadi aset produktif yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat Bangkalan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Moh.Ridwan |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi