SUARA INDONESIA, GRESIK – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Gresik mengarah pada skema baru. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menyatakan saat ini tengah mengkaji sistem electronic voting atau e-Voting, sistem ini dipercaya sebagai upaya modernisasi serta hemat penggunaan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) di tengah kebijakan efisiensi.
Sebanyak 284 desa yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik dipastikan bakal mengikuti pesta demokrasi di tingkat desa tersebut. Pelaksanaan Pilkades itu sebelumnya sempat mengalami penundaan lantaran terganjal Moratorium Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar hukum teknis yang dijadikan pedoman pelaksanaan.
“Total 284 desa di Gresik yang akan menggelar Pilkades Serentak 2027. Saat ini sistem e-Voting masih kita kaji,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik, Abu Hasan, Selasa (7/4/2026).
Abu Hasan mengungkapkan bahwa kriteria desa-desa yang akan mengikuti kontestasi Pilkades Serentak 2027 ini adalah desa yang habis masa jabatan pada November dan Desember 2027. Adapun pelaksanaan Pilkades akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Mereka (desa, red) yang ikut Pilkades di tahun 27 adalah mereka yang berakhir pengabdiannya pada bulan November dan Desember 27,” terangnya.
Pihaknya berharap partisipasi aktif dari masyarakat dan BPD dalam setiap tahapan Pilkades Serentak 2027, mulai dari penjaringan bakal calon, penyusunan daftar pemilih, hingga pemungutan suara nanti.
“Kami ingin Pilkades Serentak 2027 menjadi proses demokrasi yang tertib, transparan, dan berkualitas. Semua pihak harus bergerak bersama,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi