SUARA INDONESIA

Bupati Bondowoso Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih Opini WTP Ke-12 Berturut-Turut

Bahrullah - 29 June 2026 | 13:06 - Dibaca 1.28k kali
Advertorial Bupati Bondowoso Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih Opini WTP Ke-12 Berturut-Turut
Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid saat memberikan keterangan pers

BONDOWOSO – Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (29/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Capaian ini menjadi opini WTP yang ke-12 secara berturut-turut.

Abdul Hamid menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai telah menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah secara profesional.

"Laporan keuangan kita mendapatkan opini tertinggi, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran eksekutif dan legislatif yang telah bekerja secara profesional sehingga capaian ini dapat terus dipertahankan," kata Abdul Hamid.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan APBD.

Dalam nota penjelasannya, Bupati memaparkan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,976 triliun atau 98,68 persen dari target sebesar Rp2,002 triliun.

Pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp302,05 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,638 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp35,25 miliar.

Sementara itu, realisasi Belanja Daerah mencapai Rp1,617 triliun atau 91,18 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,773 triliun. Adapun realisasi Transfer Daerah tercatat sebesar Rp310,80 miliar atau 95,39 persen dari alokasi yang telah ditetapkan.

Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso membukukan surplus anggaran sebesar Rp48,41 miliar. Surplus itu kemudian ditambah Pembiayaan Netto sebesar Rp96,69 miliar.

Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp145,11 miliar. Dana tersebut akan dianggarkan kembali sebagai penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Abdul Hamid menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurutnya, pembahasan Raperda bersama DPRD menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung secara efektif sehingga segera memperoleh persetujuan DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan agenda pemerintahan berikutnya.

"Saya berharap proses pembahasan Raperda ini berjalan secara efektif dan lancar sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat masih banyak agenda penting lainnya," pungkas Abdul Hamid.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV