SUARA INDONESIA

BPJS Kesehatan Malang Klarifikasi Isu 'Upeti Emas' di DPRD: Itu Fitnah dan Hoaks

Aditya Mahatva Yodha - 21 April 2026 | 17:04 - Dibaca 182 kali
News BPJS Kesehatan Malang Klarifikasi Isu 'Upeti Emas' di DPRD: Itu Fitnah dan Hoaks
BPJS Kesehatan Kabupaten Malang saat mengklarifikasi isu "Upeti Emas" di DPRD Kabupaten Malang, Selasa (21/4/2026). (Foto: Aditya Mahatva Yodha/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MALANGKepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, memenuhi undangan rapat klarifikasi Komisi IV DPRD Kabupaten Malang pada Selasa (21/4/2026). Pertemuan ini membahas isu miring terkait surat kaleng yang menuding adanya praktik "upeti emas" dalam proses kredensialing Klinik Pratama mitra BPJS Kesehatan. 

Dalam keterangannya di hadapan dewan, Hernina menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Berdasarkan penyelidikan internal yang dilakukan secara mendalam, pihaknya tidak menemukan bukti maupun saksi yang menguatkan isi surat kaleng tersebut.

"Hasil penyelidikan internal tidak bisa membuktikan atau mendapatkan evidence. Jadi, boleh dibilang itu hoaks," tegas Hernina.

Ia juga mengklarifikasi ketidakhadiran Kabag YanFaskes, Febby Mandolang, yang namanya ikut terseret dalam isu tersebut. Hernina menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang menghadiri pertemuan nasional di Manado dan undangan dari DPRD diterima secara mendadak.

Meski demikian, Hernina memastikan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) dari kantor pusat telah turun tangan melakukan pemeriksaan khusus atas instruksi langsung direksi. Hasilnya, tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti sehingga tidak ada sanksi internal yang dijatuhkan.

"Tentu hal ini berdampak pada nama baik Bu Febbi dan organisasi kami yang menjadi diragukan. Karena tidak terbukti, insya Allah itu hanya fitnah," tambahnya.

Alih-alih merasa terganggu, Hernina menyatakan BPJS Kesehatan tetap mengambil sisi positif dari kejadian ini sebagai pengingat untuk terus menjaga integritas dan menghindari praktik gratifikasi di lingkungan "Duta BPJS Kesehatan".

Terkait proses kredensialing atau uji kelayakan fasilitas kesehatan, Hernina menjelaskan bahwa proses tersebut rutin dilakukan tiga bulan sebelum Perjanjian Kerja Sama (PKS) berakhir. Tim penilai yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan PKFI bekerja berdasarkan jadwal yang disepakati untuk memastikan faskes tetap memenuhi standar pelayanan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menyatakan bahwa setelah mendengarkan keterangan dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI), pihaknya menyimpulkan isi surat kaleng tersebut tidak benar.

"Kami sudah panggil semua pihak terkait, dan dari hasil keterangan yang ada, isu dalam surat kaleng tersebut tidak terbukti," pungkas Zia'ul Haq. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV