SUARA INDONESIA, BLITAR - Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota, Polda Jatim, berhasil menangkap dua lelaki atau tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah melakukan aksinya di 11 titik lokasi yakni di wilayah Blitar Raya hingga Kediri.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, kedua pelaku itu berinisial FA (25) merupakan warga Kediri dan seorang residivis serta DAP (34) warga Kabupaten Blitar. Kini, mereka mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
"Hasil keterangan, mereka berhasil mencuri motor di wilayah Kediri sebanyak 5 titik dan sisanya 6 titik dilakukan di wilayah Blitar. Hasil pencurian, langsung dijual melalui platform media sosial berupa facebook dengan harga menyesuaikan kendaraan bermotor," katanya, Kamis (23/04/26).
Dijelaskan, sebelum beraksi, keduanya merancang strategi terlebih dahulu bahkan melihat secara langsung situasi kondisi di lokasi yang akan dilakukan pencurian. FA mengaku sebagai sang eksekutor saat di TKP sedangkan DAP mengawasi dan mengawal sampai berhasil.
"Setelah unit kendaraan terjual dibagi sama rata antara FA dan DAP, mereka nekat melakukan pencurian guna mencukupi keperluan pribadi. Sasaran Curanmor, motor warga yang terparkir di halaman rumah serta di pinggir area persawahan," jelasnya.
Kalfaris menambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk Curanmor, dua handphone gengam, empat unit motor berbagai merk dan atas perbuatannya dikenakan pidana paling lama 7 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Arik Susanto |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi