SUARA INDONESIA, MANDAILING NATAL- Kepala Desa (Kades) Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fauzadin, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Irsal Pariadi, S.STP, membenarkan pemberhentian sementara tersebut. Ia mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat atas pengaduan masyarakat.
“Pemberhentian sementara,” kata Irsal saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Irsal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus (riksus), ditemukan sejumlah hal yang menjadi kewajiban kepala desa untuk dipertanggungjawabkan dan dikembalikan.
“Berdasarkan pemeriksaan khusus oleh inspektorat atas pengaduan masyarakat,” ujarnya.
“Ada temuan dalam pemeriksaan reguler dan riksus yang menjadi kewajiban kepala desa tersebut untuk dipertanggungjawabkan dan pengembalian,” sambungnya.
Menurut Irsal, Fauzadin diberhentikan sementara selama tiga bulan. Dalam masa tersebut, yang bersangkutan diminta menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai hasil pemeriksaan.
“Oleh sebab itu kepala desa diberhentikan sementara selama 3 bulan. Apabila sudah diselesaikan agar melaporkan kembali tindak lanjutnya ke inspektorat dan pemerintah kabupaten melalui Dinas PMD akan memulihkan status kades tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya soal rincian temuan pemeriksaan maupun dugaan kerugian negara, Irsal mengaku belum dapat membeberkannya secara rinci. Sebab, laporan hasil pemeriksaan (LHP) bersifat rahasia.
“Kalau LHP sifatnya rahasia. Lebih pasnya ke pemeriksa di inspektorat,” tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Rudi Erianto |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi