SUARA INDONESIA

Tiga Pekan Diburu, Pelaku Pembakaran Mobil Istri Hoho Alkaf Dibekuk Polisi

Iwan Setiawan - 19 May 2026 | 19:05 - Dibaca 259 kali
News Tiga Pekan Diburu, Pelaku Pembakaran Mobil Istri Hoho Alkaf Dibekuk Polisi
Iptu Ori Friliansa Utama (Baju hitam) menunjukkan barang bukti mobil Honda Civic Turbo milik istri Kepala Desa Purwasaba yang hangus terbakar saat konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran di Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).

SUARA INDONESIA BANJARNEGARA – Setelah buron selama hampir tiga pekan, pelaku pembakaran mobil milik istri Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau Hoho Alkaf, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara.

Pelaku berinisial RP (43), warga Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja, diamankan polisi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB setelah sebelumnya menjadi target perburuan aparat sejak peristiwa pembakaran terjadi pada 23 April 2026 lalu.

Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Resmob Polres Banjarnegara bersama Jatanras Polda Jawa Tengah.

“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tim mengerucut kepada terduga pelaku RP. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Mandiraja,” katanya saat konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

Dalam pemeriksaan, RP mengakui telah membakar mobil Honda Civic Turbo milik Erna (40), istri Hoho Alkaf, yang terparkir di halaman rumah korban di Desa Purwasaba Kecamatan Mandiraja.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti penting di rumah pelaku, diantaranya kain yang identik dengan sisa kain di lokasi kejadian serta selang yang digunakan untuk memindahkan bensin dari sepeda motor ke jerigen.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, polisi memastikan aksi tersebut dilakukan menggunakan bahan bakar bensin dan bukan bom molotov seperti isu yang sempat beredar di masyarakat.

"Motif pelaku diketahui karena dendam pribadi terhadap korban. RP yang pernah bekerja sebagai sopir dump truk milik Hoho Alkaf mengaku sakit hati lantaran upah kerjanya kerap terlambat dibayarkan. Selain itu, pelaku juga mengaku kesal dengan konten media sosial korban yang dinilai sering memamerkan kemewahan," ujar Kasat Reskrim.

"Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di Rutan Banjarnegara dan dijerat Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," imbuhnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV