SUARA INDONESIA

Pemprov Sumbar Tegaskan Saat Pengisian BBM Tidak Diperiksa STNK

Anggun Fitria - 11 June 2026 | 12:06 - Dibaca 103 kali
News Pemprov Sumbar Tegaskan Saat Pengisian BBM Tidak Diperiksa STNK
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat mempimpin rapat. (Foto: Anggun/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PADANG -  Masyarakat Sumatra Barat tidak perlu merasa cemas terkait kebijakan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, Kamis (11/6/2026).

Helmi menyampaikan, pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diberlakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kendaraan yang mengisi bahan bakar di SPBU, melainkan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya penyalahgunaan.

"Kami sampaikan ini untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi pengecekan STNK merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Tertentu (Solar) dan BBM Khusus Penugasan (Pertalite), yang kemudian disampaikan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.

Menurutnya, rekomendasi tersebut dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian antara data kendaraan dengan QR Code yang digunakan dalam proses pembelian.

“Perlu kami tegaskan sekali lagi, pengecekan STNK tidak dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi," kata Helmi.

Ia menambahkan, pemeriksaan hanya berlangsung secara selektif jika ditemukan ketidaksesuaian data atau dugaan pelanggaran.

Diakui Helmi selama ini masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan di lapangan, seperti penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, pemakaian identitas kendaraan milik orang lain, hingga manipulasi data yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Oleh karena itu, pengecekan STNK ini diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan ketika petugas menemukan kondisi yang tidak wajar.

"Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, justru sebaliknya. Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Helmi.

Rekomendasi tersebut disusun bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Penguatan pengawasan di tingkat SPBU dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan yang selama ini masih terjadi di berbagai daerah.

Pemprov Sumbar kembali menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan pembelian BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak akan mengalami kendala.

"Aktivitas pengisian bahan bakar tetap berjalan sebagaimana biasa dan tidak ada pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen," pungkas Helmi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Anggun Fitria
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV