SUARA INDONESIA

Bea Cukai Sebut Berantas Rokok Ilegal Butuh Sinergi dari Hulu ke Hilir

Jefri Hadi - 12 June 2026 | 15:06 - Dibaca 169 kali
News Bea Cukai Sebut Berantas Rokok Ilegal Butuh Sinergi dari Hulu ke Hilir
Pemusnahan rokok ilegal di Pasar Porong, Sidoarjo, Jumat (12/6/2026). (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO -Pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo, menjadi penanda bahwa upaya pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi tak lagi sekedar mengandalkan penindakan hukum semata.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi usai memusnahkan 13,2 juta batang rokok ilegal di Pasar Porong, Sidoarjo, Jumat (12/6/2026).

Adapun pemilihan pasar sebagai lokasi pemusnahan,  guna memperkuat pesan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak peredaran rokok ilegal.

Sebab, lanjutnya ditengah masih maraknya peredaran produk ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan membangun sinergi dari hulu hingga hilir mulai pengawasan produksi, distribusi, penjualan, hingga kesadaran masyarakat sebagai konsumen.

"Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan sebanyak 13.227.800 batang rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir," jelas Rusman.

Menurutnya, kegiatan yang dipusatkan di Pasar Porong itu menjadi yang pertama kali dilaksanakan di ruang publik terbuka, sehingga dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.

Tujuan kegiatan pemberantasan rokok ilegal ini, sambungnya tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi penindakan, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik.

“Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok tanpa pita cukai resmi,” ujar Rusman.

Ia menjelaskan, jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp19,64 miliar. Dari penindakan itu, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai yang diperkirakan mencapai Rp 12,8 miliar.

Meski demikian, besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius. 

Praktik produksi dan distribusi tanpa memenuhi ketentuan cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang selama ini patuh terhadap regulasi.

Karena itu, Rusman menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat melalui sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, menyebut pemberantasan rokok ilegal selama ini dilakukan secara terpadu bersama Bea Cukai dan aparat keamanan, termasuk Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Menurut Andik, pengawasan terhadap jalur distribusi dan pengiriman menjadi fokus utama aparat penegak hukum. Adapun pengawasan terhadap peredaran di tingkat daerah dilakukan melalui operasi yang melibatkan Satpol PP kabupaten dan kota.

“Operasi rokok ilegal selalu dilakukan bersama Bea Cukai Jatim dan aparat keamanan, khususnya terkait pengiriman. Sedangkan penjualan di tingkat daerah menjadi tugas Satpol PP kabupaten dan kota,” katanya.

Lebih lanjut, Andik menjelaskan bahwa keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal akan berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.

Di sisi lain, perolehan dana yang terkumpul kemudian dialokasikan kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pemanfaatan DBHCHT selama ini mencakup berbagai program, mulai dari peningkatan layanan kesehatan, perlindungan sosial bagi pekerja sektor pertembakauan, hingga program pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, sebutnya keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat. Kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk tanpa pita cukai resmi menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredarannya. 

"Selama permintaan masih tinggi, pelaku pelanggaran akan terus mencari celah untuk memasarkan produknya," tutur Andik.

Karena itu, Andik menambahkan pada kegiatan pemusnahan yang digelar di Pasar Porong tidak hanya dimaksudkan sebagai pemenuhan prosedur hukum atas barang hasil penindakan, tetapi juga sebagai pengingat bahwa setiap pembelian rokok ilegal turut berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dan melemahkan iklim usaha yang sehat.

"Melalui pendekatan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan distribusi yang lebih ketat, serta edukasi publik yang berkelanjutan, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur dapat ditekan secara signifikan," terangnya.

"Dengan demikian keberlanjutan nilai manfaat penerimaan cukai dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan kesejahteraan yang dibiayai negara," pungkas Andik. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV