JAYAPURA - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif, SH menegaskan semau aset Daerah atau Negara tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan politik.
Hal ini mengingat, di Provinsi Papua ada 11 Kabupaten yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Tanggal 09 Desember 2020 mendatang.
"Pilkada itu harus independen, bebas dan tidak mengunakan aset pemerintah atau Negara untuk kepentingan politik seperti kampanye dan yang lainnya,"ujar Iwanggin ke Suara Indonesia melalui seluler di Jayapura, Minggu (27/09/2020).
Lanjut Iwanggin, supaya fer, semua aset itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, karena akan sangat diskriminatif ketika disalah gunakan.
"Karena aset Negara itu diberikan pemerintah untuk kepala daerah yang terpilih saja dan bukan dalam politik ini, Untuk itu saat Cuti dari jabatannya harus dikembalikan ke Pemerintah,"bebernya.
Iwanggin menambahkan, ketika ada Calon Bupati dan Wakil Bupati byang memaksa untuk mengunakan aset Negara dalam kepentingan politik maka akan ada konsukuensinya.
"Ketika ada yang mengunakan aset Negara dalam kepentingan Politik seperti berkampanye dan yang lainnya bisa berujung pada pengadilan,"ungkapnya.
Iwanggin berharap, Para Calon Kepala Daerah lebih khusus Petahana harus berbesar hati atau harus legowo untuk kembalikan aset milik Negara ini, karena pesat Demokrasi ini semua diberlakukan sama dan tidak ada yang istimewa.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi