TRENGGALEK - Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Trenggalek gelar rapat membahas rencana kegiatan anggota dewan ditengah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.
Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai pimpin rapat Banmus menjelaskan bahwa dalam aturan di fase kampanye, anggota dewan yang ditugaskan oleh partainya untuk turun menjadi juru kampanye sejumlah kandidat pasangan calon diwajibkan untuk mengambil cuti.
Selain itu, setiap anggota Dewan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara,misalnya mobil dinas (mobdin) selama cuti.
Jadi intinya pada rapat Badan Musyawarah DPRD Trenggalek kali ini untuk merencanakan kegiatan anggota DPRD pada bulan Oktober dan November.
"Kesimpulannya untuk cuti sifatnya fleksibel, misal pagi harinya rapat, siang harinya bisa cuti kampanye," ungkapnya, Kamis (1/10/2020).
Dijelaskan Agus, cuti itu nanti bakal berbasis jam. Karena pengelolaan cuti anggota DPRD cukup di ranah fraksi bukan di lembaga. Anggota DPRD cukup mengajukan cuti dari fraksi masing-masing fraksi.
Semua telah sepakat bahwa rekan-rekan yang bakal mendampingi setiap paslon dalam pelaksanaan kampanye dapat memberikan pendidikan politik santun kepada masyarakat.
"Dengan harapan pergelaran pesta demokrasi di Trenggalek berlangsung secara kondusif," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi