TRENGGALEK - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Jawa Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat di gedung kantor DPRD Trenggalek lantai dua pada Kamis (1/10/2020).
Dalam rapat tersebut membahas Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD induk tahun anggaran 2021.
Doding Rahmadi selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek mengatakan rapat Banggar bersama TAPD dan OPD kali ini untuk membahas KUA PPAS tentang APBD induk tahun 2021.
Perlu diketahui APBD 2021 nanti diproyeksikan sekitar Rp 2 trilyunan dan pendapatan sekitar Rp 1,8 trilyun. Bahkan ada surat edaran dari menteri yang berisi bahwa TAPD harus mensinkronkan lagi kegiatan bersama OPD.
"Ada dua hal yang perlu disinkronkan antara TAPD dan OPD untuk membahas APBD induk tahun depan," jelasnya.
Doding menjelaskan, sinkronisasi tersebut pertama karena ada penurunan dana transfer dari pusat sebesar Rp 78 milyar, kedua bahwa satgas Covid-19 dan jajaran Kabupaten hingga RT/RW harus dianggarkan kegiatannya.
"Untuk proyeksi anggaran APBD tahun 2021 sekitar Rp 1,9 trilyun, berkurang karena ada pengurangan dana transfer," ucapnya.
Masih menurut Doding, namun pembahasan hari ini masih mengalami kendala, karena di TAPD dan OPD belum ada sinkronisasi. Namun Banggar tetap meminta setelah ini akan dibahas kembali bersama TAPD dan OPD.
"Jadi untuk penanganan Covid-19 anggaran akan melekat di OPD dan sudah permanen, misal sektor Kesehatan dan Desa ada di masing-masing pos tersebut," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi