SUARA INDONESIA

Penyaluraan BLT Covid-19 Tahap II Terhambat, Kepala Kampung Diminta Lengkapi Administrasi LPJ

Mustakim Ali - 23 November 2020 | 10:11 - Dibaca 338 kali
Pemerintahan Penyaluraan BLT Covid-19 Tahap II Terhambat, Kepala Kampung Diminta Lengkapi Administrasi LPJ
Proses pencarian BLT di Bank Papua cabang Puncak Jaya, Kamis (19/11/2020).

MULIA - Sesuai dengan jadwal, realisasi penyaluran Dana kampung atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap ke-II untuk Zona I yang meliputi Distrik Mulia, Pagaleme, Yamo, Mewoluk, Yambi, Wuyuneri,, Irimuli di Kabupaten Puncak Jaya terpantau telah mencapai 40%.

Hal tersebut diungkapkan James David selaku PJS Bank Papua Cabang Mulia dalam wawancara langsung disela pelayanan penyaluran BLT di Bank Papua Cabang Mulia, Kamis (19/11/2020).

Perlu diketahui bahwa dana Desa/Kampung adalah merupakan bantuan langsung tunai yang di alokasikan kepada kampung agar dapat dibagi secara tunai kepada warga di masing - masing kampung yang telah terdata selama pandemi Covid-19. Sehingga uang dana desa dalam bentuk BLT ini wajib kepala kampung bagi di setiap masing-masing kampung. Selain itu Kepala Kampung juga diminta untuk kelengkapan laporan pertanggungjawaban karena akan menjadi prasyarat pencairan tahap selanjutnya.

Salah seorang masyarakat, Eltinus Wonda mengaku senang dengan mekanisme ini.

"BLT ini bagi langsung bagi Di Distrik dan bukan terpusat agar masyarakat lihat langsung dan diharapkan atur baik, bukan diserahkan hanya di Kota Mulia saja sehingga kami masyarakat bisa nikmati. Jangan sampai bawa uang ini pergi ke wamena atau Jayapura, sudah habis baru pulang," jelasnya.

Seperti yang diketahui bahwa, penyaluran dana BLT tahap 2 zona I dibagi dalam 3 wilayah. Hal ini sesuai dengan surat edarannya Bupati Puncak Jaya menyampaikan bahwa kepala kampung dilarang membayar utang piutang lewat dana desa serta dilarang keras melakukan pemotongan dana desa dalam bentuk alasan apapun.

Ditempat berbeda Kepala DPMK, Yahya Wonerengga membenarkan hal itu sebagaimana dalam ketentuan dalam PMK. Nomor 50/PMK.07/2020 telah ditegaskan adanya ancaman bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan pemanfaatan sesuai peruntukan BLT Desa.

"Bagi desa yang melanggar akan dikenakan saksi ancaman berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan. Dana Kampung sendiri, mengacu pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 dan perubahannya yaitu Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Permendes tersebut, diatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin di desa dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19." bebernya.

Yahya juga menegaskan bahwa mekanisme penyaluran sudah sesuai ketentuan dan proses panjang dari KPPN Wamena langsung ke rekening kampung di Bank Papua. Hanya kepala kampung dan bendahara saja yang dapat mencairkan.

James David selaku Pjs. Kepala Bank Papua Cabang Mulia menyampaikan bahwa penyaluran tahap 2 untuk zona I ini sempat memiliki kendala dikarenakan informasi dari Kepala DPMK bahwa LPJ para Kepala Kampung dan bendahara yang belum masuk sehingga waktu dimundurkan.

"Untuk penyaluran BLT zona II dan III kami masih menunggu rekomendasi dari Kepala Dinas DPMK, kampung mana yang sudah memenuhi syarat, setelah rekomendasi ada maka kami akan layani untuk pembayarannya,”tutur James.

Pihaknya mengakui telah siap dengan fisik tunai yang telah dipilih sesuai kampung dan zona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan fisik tunai.

Meski demikian, Kepala DPMK menyadari bahwa proses akan tetap mengalir dan mendorong Kepala Kampung dalam waktu dekat untuk menyelesaikan sesuai ketentuan.

"Bagi yang sudah lengkap kita bisa beri rekomendasi untuk dilayani. Hal itu adalah tugas kami dan saat ini Kita masih tunggu terus dan dorong mereka agar dipercepat prosesnya,"bebernya.

Dalam penyalurannya proses pencairan terpantau tertib dengan diawasi oleh beberapa anggota TNI dan Polri untuk melakukan pemantauan agar memastikan keamanan serta kelancaran kegiatan penyaluran BLT tersebut.

Selain itu aparat juga memberikan arahan untuk menjaga jarak dan memakai masker sesuai ketentuan prokes Covid-19 sesuai dengan arahan pemerintah baik jaga jarak dan larangan berkerumun juga dilaksanakan oleh semua penyelenggara yang bertugas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024