TRENGGALEK - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek masukkan satu jadwal agenda dalam rencana pelaksanaan rapat paripurna.
Agenda tersebut yakni persiapan pengusulan sidang pemberhentian Bupati periode 2016-2021 dan pengangkatan Bupati Trenggalek tahun 2021-2026.
"Rapat kali ini Banmus memasukkan satu jadwal sidang yang belum masuk dalam program agenda sidang paripurna DPRD," kata Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD usai pimpin rapat Banmus, Selasa (12/1/2021).
Dijelaskan Agus sapaan akrabnya bahwa, Banmus DPRD masih memiliki agenda yang terlupakan yakni agenda jadwal sidang paripurna yang harus dilakukan bulan ini.
Yakni, agenda terkait pelaksanaan sidang paripurna untuk pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati.
Pelaksanaan tersebut harus dilaksanakan karena masa jabatan Bupati akan berakhir pada bulan depan atau bulan Febuari.
"Karena itu kita segera mengadakan rapat Banmus untuk menjadwalkan agenda sidang itu," ucapnya.
Disampaikan Agus, hasil dari rapat tersebut diputuskan ada penyusuaian satu jadwal agenda rapat paripurna. Jadi pengisian satu agenda tersebut tidak merubah agenda lain yang telah disepakati jadwalnya.
Pastinya Banmus akan sisipkan agenda sidang tersebut di tengah-tengah agenda lain yang dirasa longgar. Sehingga pihaknya belum bisa mengatakan kapan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
"Kita buat pelaksaaanya dilakukan secara kondisional atau fleksibel," jelasnya.
Meski demikian, ditambahkan Agus, batas waktu pelaksaanya telah disepakati yaitu maksimal hingga awal bulan depan. Selain itu, saat ini wakil rakyat juga masih menunggu surat resmi dari Pemkab.
Terkait waktu masa jabatan bupati sisa periode 2016-2021 ini berakhir. Setelah mendapatkan surat dari pemkab akan langsung ditindaklanjuti, sebelum masa jabatan berakhir.
"Banmus masih menunggu informasi dari Pemkab, setelah diterima baru akan di rapatkan kembali," kata Agus menyampaikan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi