TRENGGALEK - Kabupaten Trenggalek masuk ke dalam status zona merah atau dengan kategori resiko tinggi tingkat kerawanan wabah Covid-19.
Status tersebut diumumkan oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Senin (18/1/2021).
"Saya laporkan bahwa Trenggalek masuk ke dalam zona merah wabah Covid-19," kata Bupati muda tersebut.
Menurutnya, masuknya Trenggalek kedalam zona merah iki karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir di bulan Januari.
Bahkan, penambahan kasus positif dalam dua minggu terakhir di bulan Januari 2021 lebih banyak dibandingkan pada bulan November 2020 lalu.
"Karena kasusnya meningkat mencapai lebih dari 50 persen, maka otomatis masuk zona merah," tegasnya.
Lanjut Arifin, hal itu sudah menjadi rumusan epidemologinya dari Kementerian Kesehatan dan juga BNPB.
Dengan demikian, Pemkab Trenggalek segera menyiapkan beberapa langkah. Diantaranya mempercepat pengoperasian rumah sakit darurat Covid-19.
Selain itu dalam penanganan pasien Covid-19 akan dipilah tidak hanya berbasis resiko tetapi juga sesuai dengan angka cycle threshold (CT).
"Kami juga perintahkan tim tracing untuk menggencarkan tes PCR maupun rapid antigen," ucapnya.
Dijelaskan Arifin, Pemkab Trenggalek juga akan merevisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pihaknya juga meminta masyarakat agar tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan. Jangan sampai menganggap sepele kasus ini.
"Jangan anggap sepele, mari bersama memutus penyebaran Covid-19, agar Trenggalek pulih seperti sedia kala," tutur Arifin menegaskan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi