Blitar - Bupati Blitar Rini Syarifah menegaskan bahwa bagi objek wisata di wilayah setempat yang tidak mematuhi anjuran Protokol Kesehatan (Prokes) akan langsung dikenai sanski berupa penutupan sementara. Hal ini dilakukan agar tingkat kedisiplinan mengenai pencegahan virus corona dapat berjalan maksimal.
"Kita beri sanski bagi pengelola wisata yang tidak patuh Prokes berupa penutupan aktivitas di area tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Kita sudah izinkan beroperasi jadi mereka juga harus mematuhi aturan pemerintah daerah agar semuanya berjalan normal," kata Bupati Rini.
Disamping itu, kata Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar, pengelola wisata juga harus memperhatikan jumlah wisatawan yang datang. Karena, sesuai peraturan setiap destinasi wisata di Kabupaten Blitar disarankan menerima kunjungan tidak lebih dari 50 persen dari total kapasitas tempat.
"Hasil kesepakatan bersama, pembatasan kunjungan ke tempat wisata sekitar 25 sampai 50 persen dari kapasitas tempat. Sehingga, lebih dari jumlah tersebut tidak diperbolehkan jika ingin tempat wisatanya terus beroperasi," imbuhnya.
Rini menambahkan, pihak pengelola juga diminta terus mengawasi para pengunjung untuk patuh dan taat terhadap prokes sebagai syarat masuk seperti memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi