JEMBER- Berdasarkan keputusan dari Pemerintah Pusat, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto meminta masyarakat untuk lebih kooperatif dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
"Pemerintah tentunya sudah berusaha keras untuk melaksanakan kebijakan ini. Saya mohon masyarakat lebih kooperatif lagi," ungkapnya setelah mengikuti video conference dengan tema Implementasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali bersama Presiden RI Joko Widodo. Rabu (21/7/2021)
Menurutnya, Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penambahan kasus Covid-19. Termasuk memadamkan Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Kita sampai mematikan PJU, itu dilakukan semata-mata untuk menekan mobilitas masyarakat," lanjutnya.
Sesuai indikator yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO), terdapat empat level penilaian krisis Covid-19 pada sebuah daerah.
Saat ini Kabupaten Jember masuk dalam level ke 3, yakni terdapat 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Hal tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kita semua harus mulai sadar, saat ini cara terbaik untuk menekan angka pertambahan kasus Covid-19 ya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan yang ada," tutup Hendy.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi